Hukum

PN Jakarta Utara Vonis Kasus Penyekapan Selama 6 Bulan Penjara

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Rudi Kindarto didampingi hakim anggota Maskur dan Erly, menghukum tiga orang terdakwa terduga kasus penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang divonis 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. 

Tiga terdakwa yakni, Anlin, Kornelis dan Alex yang didakwa melakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Penyekapan atau Perampasan Kemerdekaan orang terhadap calon nelayan di gedung milik TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Muara Angke, Pluit Jakarta Utara, sekitar empat bulan lalu, menurut pertimbangan majelis hakim telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU alternatif yakni tentang perampasan Kemerdekaan orang, sebagaimana Pasal 333 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pidana melawan hukum sebagaimana pembuktian Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU Subhan, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dihukum selama 9 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang juga meyakini bahwa terdakwa melakukan perampasan HP dan merampas kemerdekaan para korban saat menginap di tempat yang dijaga terdakwa yaitu gedung peristirahatan para nelayan yang disewa terdakwa Alex.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengaku terus terang dalam persidangan.

Majelis juga mempertimbangkan Pledoi Penasehat hukum terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar meringankan hukuman ketiga terdakwa. Alasan tersebut disampaikan Penasehat hukum terdakwa Anro Manurung SH, sebab ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah. Dalam Pledoi sebelumnya disampaikan, bahwa antara terdakwa dengan korban penyekapan telah berdamai sejak di penyidikan Kepolisian Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sehingga patutlah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman yang seringan ringannya.

Sebelumnya dakwaan JPU disebutkan, korban atau pelapor dalam perkara ini yakni Ary Gunawan, Fadli Amar, Indra Nurhidayat, Jodi Setiawan dan Mohammad Taufik. Mereka merupakan calon nelayan yang melaporkan Anton, pemilik perusahaan pemberangkatan nelayan di pelabuhan Muara Angke Pluit Jakarta Utara.

Para pelapor sebelum berangkat berlayar tinggal sementara atau menginap sebelum berlayar di gedung milik TNI Angkatan Laut, berada di Pelabuhan Muara Angke Pluit, yang disewa terdakwa Alex. Dalam kronologis kejadian, ketiga terdakwa terbukti bersalah menurut hukum merampas kemerdekaan orang lain atau penyekapan terhadap korban, sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/12/2022.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago