Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeric Sinaga menyatakan empat terdakwa yang diduga melakukan Penggelapan dana Koperasi (Kopkar) PT.Jakarta Internasional Terminal Conteiner (JITC) terbukti bersalah melanggar hukum.
Hal itu disampaikan JPU yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam surat tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede dan dua anggota majelis hakim.
Ke empat terdakwa masing masing Dadi selaku Pengawas Kopkar JITC Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dituntut 3 tahun penjara.
Terdakwa Hilman Maulana selaku teknisi kerja sama Kopkar JITC, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Irvan selaku Ketua Kopkar JITC dituntut 3 tahun penjara serta terdakwa Jafar Maulana selaku Bendahara Kopkar Pelabuhan Tanjung Priok dituntut 3 tahun penjara.
Para terdakwa ditengarai melakuka Penggelapan uang Kopkar sekitar 15 miliar, dengan dalih modal membuka usaha pemotongan dan las sasis truck. JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa sehingga telah merugikan Kopkar JITC, dimana dana tersebut merupakan dana pensiun bagi para Karyawan JITC.
Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa tidak dibenarkan hukum, sehingga patutlah diberikan hukuman yang setimpal, ucap JPU kepada majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, para Penasihat hukum terdakwa menypaikan dalam Pledoinya supaya terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab tidak ada audit atas kerugian keuangan Kopkar. Atas Pledoi tersebut, JPU menanggapi tetap pada tuntutannya, ucapnya dalam persidangan, 9/3/2023.
Penulis : P.Sianturi
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…