Bebas Denda PKB Dan BBNKB, Samsat Kotabaru Door To Door Untuk Penagihan Tunggakan

Hukum68 views

KOTABARU,kabarOne.com- Terhitung mulai Tanggal 1 Juli- 30 September 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelayanan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kotabaru M. Fahmi Arif, Selasa  (12/9/2023) mengatakan, “jadi diskon ini diperuntukkan bagi masyarakat yang taat pajak. Artinya wajib pajak ini tidak pernah terlambat bayar pajak, tertib dalam pembayaran.

”Jadi diskon ini sebagai reward dari Gubernur bagi yang taat bayar pajak, sebelumnya kan yang tertunggak pajak dapat keringanan, dan tahun ini yang taat pajak juga dapat reward,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut dijelaskannya, langkah- langkah yang dilakukan Samsat Kotabaru saat ini selain door to door, kami juga melakukan giat sosialisasi saat Lantas Polres Kotabaru melakukan kegiatan operasi zebra intan.

” Selain itu juga di adakan Talk Show di radio gema Saijaan (RGS) Kotabaru, melalui media sosial seperti Kotabaru info, Instagram, Facebook, dan YouTube,” paparnya.

” Sedangkan door to door di lakukan untuk penagihan tunggakan sekaligus sosialisasi terhitung sejak 1 Juli- 30 September 2023,” tambahnya.

Jadi dengan jeda waktu yang lumayan panjang ini di harapkan bagi masyarakat Kotabaru agar bisa memanfaatkan kebijakan Gubernur yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat Kotabaru.

” Kami Samsat Kotabaru sebagai kaki tangan Gubernur menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan kebijakan Gubernur ini, dengan tujuan kita semua agar taat pajak dan uang pajak itu nanti di memanfaatkan untuk pembangunan secara umum di Kalimantan Selatan khususnya Kebupaten Kotabaru,” jelasnya.

Untuk target Samsat Kotabaru sendiri di tetapkan sebesar 75 persen, dan Alhamdulillah sudah tercapai 74 persen, jadi tinggal 1 persen saja lagi yang harus di penuhi, insya Allah akhir September target kami tercapai untuk triwulan 3.(HRB)

Penulis; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *