Hukum

Mafia Solar Subsidi Melenggang Di Tuban, Pengawasan APH Patut Dipertanyakan

TUBAN,Kabar One.com- Lagi-lagi beredar pemberitaan terkait Penggarongan kegiatan ilegal BBM jenis solar bersubsidi oleh para mafia penimbun di Tuban yang diunggah puluhan media online dengan menuliskan tentang leluasanya kegiatan Ngangsu di SPBU Compreng Tuban pada 15/04/20023 malam.

BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk dipergunakan sebagai penopang sarana transportasi ini melenceng dari penyaluran yang semestinya.
apalagi momentum hari raya idul Fitri 1444 Hijriah yang akan datang sebentar lagi tinggal menghitung hari, sudah pasti kebutuhan BBM jenis solar bersubsidi ini akan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak.

Lantas bagaimana dengan para Aparatur Negara yang seharusnya memiliki kewajiban untuk mengontrol ketat peredaran barang dalam pengawasan ini sesuai amanat Undang-undang ?

Apakah benar mereka Aparatur Negara baik itu Dinas Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) kecolongan ?, Ataukah mungkin ada kelalaian bahkan pembiaran?
Pertanyaan klasik ini sering muncul didalam khalayak luas dan belum pernah mendapatkan jawaban secara spesifik dengan tindakan represif yang tegas terhadap para mafia.

Diberitakan sebelumnya oleh puluhan media online bahwa, di SPBU Compreng kabupaten Tuban telah berlangsung kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan modifikasi yang diduga adalah milik seorang pelaku atau pengusaha penimbun yang berinisial BHK. Dan pada saat dikonfirmasi oleh wartawan, pria yang berinisial BHK tersebut mengakuinya secara terang-terangan.

Dari pantauan salah satu awak media, di lokasi SPBU tersebut didapati aktivitas pelaku pengurasan BBM bersubsidi menggunakan truck Fuso yang sudah dimodifikasi dan diduga bermuatan solar subsidi, kapasitasnya mencapai 7-8 ton.
Lebih lanjut, hasil pengambilan solar dari SPBU Compreng tersebut dibawa ke lapak di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang diduga milik pengusaha berinisial BHK.
Saat dikonfirmasi Tim, lewat pesan WhatsApp terlihat centang biru tapi BHK masih enggan menjawab.
Terkait hal ini, awak media investigasi konfirmasi Ketua NGO pemerhati Konsumen Indonesia Kampanye Sitanggang kepada media awak media Kabar One.com Senin,(17/4/2023) mengatakan,”Kami meminta secepatnya dari pihak APH Polres Tuban segera menindak lanjuti oknum mafia penimbun solar Tersebut.bila aspirasi masyarakat tak ada respon kami akan berkirim surat ke instansi pusat di Jakarta,” ujarnya (red***).

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago