TUBAN,Kabar One.com- Lagi-lagi beredar pemberitaan terkait Penggarongan kegiatan ilegal BBM jenis solar bersubsidi oleh para mafia penimbun di Tuban yang diunggah puluhan media online dengan menuliskan tentang leluasanya kegiatan Ngangsu di SPBU Compreng Tuban pada 15/04/20023 malam.
BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk dipergunakan sebagai penopang sarana transportasi ini melenceng dari penyaluran yang semestinya.
apalagi momentum hari raya idul Fitri 1444 Hijriah yang akan datang sebentar lagi tinggal menghitung hari, sudah pasti kebutuhan BBM jenis solar bersubsidi ini akan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam jumlah yang sangat banyak.
Lantas bagaimana dengan para Aparatur Negara yang seharusnya memiliki kewajiban untuk mengontrol ketat peredaran barang dalam pengawasan ini sesuai amanat Undang-undang ?
Apakah benar mereka Aparatur Negara baik itu Dinas Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) kecolongan ?, Ataukah mungkin ada kelalaian bahkan pembiaran?
Pertanyaan klasik ini sering muncul didalam khalayak luas dan belum pernah mendapatkan jawaban secara spesifik dengan tindakan represif yang tegas terhadap para mafia.
Diberitakan sebelumnya oleh puluhan media online bahwa, di SPBU Compreng kabupaten Tuban telah berlangsung kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dalam partai besar dengan menggunakan kendaraan modifikasi yang diduga adalah milik seorang pelaku atau pengusaha penimbun yang berinisial BHK. Dan pada saat dikonfirmasi oleh wartawan, pria yang berinisial BHK tersebut mengakuinya secara terang-terangan.
Dari pantauan salah satu awak media, di lokasi SPBU tersebut didapati aktivitas pelaku pengurasan BBM bersubsidi menggunakan truck Fuso yang sudah dimodifikasi dan diduga bermuatan solar subsidi, kapasitasnya mencapai 7-8 ton.
Lebih lanjut, hasil pengambilan solar dari SPBU Compreng tersebut dibawa ke lapak di Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang diduga milik pengusaha berinisial BHK.
Saat dikonfirmasi Tim, lewat pesan WhatsApp terlihat centang biru tapi BHK masih enggan menjawab.
Terkait hal ini, awak media investigasi konfirmasi Ketua NGO pemerhati Konsumen Indonesia Kampanye Sitanggang kepada media awak media Kabar One.com Senin,(17/4/2023) mengatakan,”Kami meminta secepatnya dari pihak APH Polres Tuban segera menindak lanjuti oknum mafia penimbun solar Tersebut.bila aspirasi masyarakat tak ada respon kami akan berkirim surat ke instansi pusat di Jakarta,” ujarnya (red***).
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…