Katanya Kasus MG Dihentikkan, Kuasa Hukum Roslina Hulu Sebut Belum Final, Iyakah…???

Hukum1,492 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Kuasa Hukum Roslina Hulu, Wardaniman Larosa, SH, C.L.A, menilai dihentikannya Kasus tindak pidana dugaan penipuan anggota DPR- RI Komisi I Marinus Gea oleh pihak Bareskrim Mabes Polri belum final. Namun Pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik.

“Selaku penasehat hukum RH menepis isu yang beredar tersebut dan menilai belum final karena tim penasehat hukum sangat yakin bahwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut memenuhi unsur delik pidana. Namun dari kami tetap menghargai dan menghormati keputusan penyidik bareskrim Mabes Polri.”kata Wardaniman kepada KabarOne via seluler. Sabtu (21/7) Pagi.

Kendati demikian, Penasehat Hukum Roslina Hulu tersebut akan menempuh jalur Hukum lain dengan meminta kepada Kabareskrim agar kasus tersebut di gelar kembali bersama-sama dengan tim Penasehat Hukum RH agar transparan kepada publik.

“Ada fakta hukum baru yang terlupakan dan diduga belum diungkap pada saat pemeriksaan saksi dan Terlapor di bareskrim Mabes Polri yakni pada saat tanda tangan kedua akta jual beli tanah milik RH pada tanggal 1 agustus 2016, pada hari itu juga Terlapor Marinus Gea telah mengajukan Surat permohonan balik Nama kedua Sertifikat hak milik ke atas Nama Marinus Gea.”imbuh Warda.

Atas dasar itu sambung Warda, menurutnya mensrea atau niat terlapor untuk menguasai dan memiliki dua sertifikat hak milik tersebut sudah direncanakan.

“Sangat aneh, kenapa harus terburu-buru mengajukan surat permohonan balik nama sedangkan belum dibayar sama sekali pada tanggal 1 Agustus 2016 itu. Dan yang kelihatan dipublik seakan-akan tidak pernah mengetahui terjadinya balik nama dalam sertifikat, padahal Terlapor/Marinus Gea sendiri yang mengajukan permohonan balik nama diatas materai yang cukup, jadi menurut kami hal ini sangat aneh.”sebutnya.

Fakta baru ini baru terungkap Lanjutnya, pada saat Kantor Pertanahan Kabupaten Nias memberikan jawaban dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan dalam keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.

“Terlapor telah mengajukan surat permohonan balik nama sertifikat hak mikik tertanggal 1 Agustus 2016, dan semua proses administrasi sudah sesuai prosedur.”beber Warda.

Diungkapkannya hal itu baru itu diketahui seminggu yang lalu. Pihaknya sendiri telah menyurati Kepala Bareskrim dan meminta melanjutkan penyelidikan.

“Sehingga wajar saja penyidik mengeluarkan SP2HP seperti dilansir kuasa hukum Marinus Gea. Dan kami telah menyurati Kepala Bareskrim untuk segera melanjutkan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan hingga menetapkan terlapor Marinus Gea sebagai tersangka.

Sementara Kuasa Hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega menilai proses hukum pelaporan terhadap Kliennya telah berjalan objektif, transparan, independen dan telah direspon dengan cepat oleh Penyelidik di Bareskrim Mabes Polri.

“Berjalan sesuai prosedur, transparan, terkontrol tanpa intervensi dari pihak manapun.”Ucap Jaya. (Fr. lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *