Polsek Bluluk Tangkap pengedar Narkoba

Hukum1,331 views

Lamongan, Kabarone.com- Narkoba masuk Dusun itulah yang terjadi, sudah sedemikian
mengkawatirkan peredaran Narkotika dan obat obat terlarang saat ini, hal inilah yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Bluluk.

Setelah anggota Polsek Bluluk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Pil dobel L di wilayah Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, selanjutnya Polsek Bluluk yang beranggotakan Bripka Kafid Dimas T. Bripka Dian Prasetyo, SH. Bripka Sarno. Brigadir Baptista Wahyu. menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan sampai pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 pukul 14.35 bertempat di Kantin/Halaman Parkiran SDN Songowareng III Dusun Songo, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.

Anggota Polsek Bluluk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pengedar obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut.

Setelah diintrogasi mengakui bernama Bayu Edi Saputra bin Witono, Laki-laki. 21 Tahun. Pekerjaan Wiraswasta. Alamat Dusun. Kumprit Rt 01 Rw 02 Desa Gebangangkrik. Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, kemudian dilakukan penggeledahan dan di ketemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel LL (Dobel L) didalam bungkus Rokok L.A bekas bungkus rokok warna hitam 1 (satu buah) HP Polytron warna emas 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna Merah Nopol : S-2384-JAJ yang di kendarai tersangka dan diakui milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bluluk.

Kanit Reskrim Polsek Bluluk Dian Prasetyo mengatakan pelaku bisa di sangkakan
Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang di duga melakukan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G.

Selanjutnya dari anggota Polsek melakukan langkah langkah Pengembangan dari mana barang bukti berasal dan
Pengembangan Daftar pencarian orang yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut
Serta Pengiriman barang bukti ke labfor. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *