Hukum

Saksi Fakta: pemegang lisensi merek Nature Republik, tercatat dipendaftaran milik tergugat (PT.NRI Global Mandiri)

JAKARTA Kabarone : keabsahan dan keberadaan penggugat Polda Simbolon yang menggugat Nature Republic Co., Ltd, dalam perkara gugatan ganti rugi merek diduga patut dipertanyakan. Hal tersebut, dapat nilai dari keterangan saksi Ahli dan saksi fakta yang di telah periksa keterangan di dalam persidangan. Dalam keterangan saksi fakta, Budi Hadi Setyono yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa (8/7) mengatakan Kementerian Hukum dan Ham, Direktorat Penyelidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual telah menerima laporan pengaduan terkait dengan perlindungan hukum, sebagaimana bukti T 11 yang ajukan tergugat. “Atas laporan pengaduan tersebut, kami yang bertugas dan berwenang sebagai pelaksanaan pencegahan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif terkait pelanggaran kekayaan intelektual, melakukan pemantauan,” Kata Budi, didalam persidangan.

Saksi Fakta yang khusus di bidang penyidikan tersebut mengatakan, dari pemantauan di lapangan yang dilakukan bersama timnya, ditemukan Ruko keberadaan papan nama Nature Republic penggugat yang di bawah nya ada kantor Advokat Polda Simbolon. “Namun Selama dua (2) jam memantau dilokasi, kami tidak melihat aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada tersedia barang-barang ditoko tersebut,” Ujar saksi Fakta, Karyawan di kementrian Hukum dan Ham. Saksi fakta juga mengatakan, mengakui kebenaran bukti T 60 yang diajukan oleh kuasa hukum dari PT. NRI Global Mandiri selaku pemegang lisensi tercatat di pendaftaran merek Nature Republic milik tergugat. “Dan Nature Republic adalah tercatat milik tergugat yang telah terdaftar sejak 8 Oktober 2010 dan telah diperpanjang, sebagaimana didalam bukti T60 butir 1,” Ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman.
Selain itu saksi Budi mengatakan, Nature Republic atas nama tergugat juga terdaftar diuji di DJKI dan juga terdaftar di 23 nagara. sebagaimana berdasarkan Web yang diterbitkan Wepo Gombal Trademark.
Keterangan saksi fakta yang mengatakan tidak ada aktivitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada barang-barang ditoko penggugat tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi ahli Dr.Suyud Margono, SH, MHum. Pada persidangan sebelumnya mengatakan pihak penggugat terlihat tidak ada aktivitas kegiatan prodak barang dan jasa.
Menurut nya, kalau benar pemegang lisensi merek, seharusnya terus menerus melakukan kegiatan pemasaran prodak barang dan jasa sebagaimana tertera dalam sertifikat mereknya tersebut, di jenis barang atau servis bila itu jasa.
Seperti di ketahui perkara Niaga yang bergulir Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Nomor: 22/Pdt.Sus-HKI/merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst, gugatan merek yang diajukan Polda Simbolon melalui kuasa hukumnya dari kantor Jekrinius & Co (Penggugat) ditujukan kepada Nature Republik CO, Ltd. (Tergugat). Penggugat yang berdiri sejak tanggal 8 Juni 2022 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Nature Republik Co, Ltd yang telah berdiri tahun 2010 dan mengembangkan usahanya ke 23 negara termasuk negara asalnya Republik Korea dan Indonesia. (Sena)

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

8 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago