Hukum

Pelaku Investasi Bodong Trading Fin888 Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara Korban Kecewa

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bacakan requisitoir atau tuntutan masing masing selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, 19/10/2023.

Kedua terdakwa ditengarai terlibat atau pelaku kasus investasi Robot Trading Fin888, yang mengakibatkan kerugian korban ratusan orang bernilai ratusan miliar rupiah. Perbuatan terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti bersalah secara sah meyainkan melanggar hukum sebagaimana diatur dengan pasal Penipuan. Hal itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan Ahli, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Dalam berkas perkara ini JPU menyampaikan uang dugaan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa sebesar 1,3 miliar rupiah disita Penyidik.

Atas perbuatan kedua terdakwa JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut supaya menghukum kedua terdakwa sesuai perbuatannya. “Oleh karenanya terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra dituntut 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider selama 6 bulan kurungan”, ujar Jaksa Melda dalam persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Utara, 19/10/2023.

Mendengar tuntutan JPU, para korban yang juga hadir dalam persidangan langsung protes Karena menilai tuntutan JPU terlalu rendah. Menurut para korban, bagi pelaku yang telah merugikan korban banyak tidak wajar jika dituntut hanya 3 tahun. Sebab tuntutan yang rendah tidak akan membuat jera terdakwa dan pelaku yang lainnya, ucap para korban.

Sebagaimana disampaikan JPU dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Peterfi menjalankan bisnis investasi Robot Trading Fin888, pada awal tahun 2019. Peterfi bertemu dengan pemilik perusahaan investasi orang Singapura bernama Samgo. Samgo datang ke Jakarta untuk mempresentasikan usahanya yang berpusat di Singapura. Saat presentasi langsung, Peterfi merasa tertarik dan mengikuti investasi tersebut.

Dalam pertemuan dengan pengusaha orang Singapura tersebut, Peterfi bertemu dengan Tjahjadi Rahardja, Samgo dan peserta lainnya. Warga Singapura selaku pemilik perusahaan penampung uang investasi Robot Trading Fin888, menyampaikan dana nasabah dijamin aman dan diasuransikan. Oleh karena itu, Peterfi mengaku sempat menginvestasikan uang di perusahaan yang ditawarkan Samgo.

Dalam keterangan Terdakwa dirinya mengakui bahwa dirinya membuat Aplikasi Whatsapp Group Fin888 yang ada di Indonesia, dan mempromosikan perusahaan Singapura tersebut melalui jaringan elektronik. Dalam promosi yang dilakukan Peterfi, pihaknya menjanjikan bahwa uang nasabah dijamin aman dan diasuransikan di tiga asuransi, sebagaimana presentasi yang disampaikan Samgo. Dalam bisnis mengumpul uang masyarakat tersebut, Peterfi mendapat untuk Rp 6,7 miliar rupuah.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim Pimpinan Juli Effendi didampingi dua hakim anggota, memberikan waktu dan kesempatan terhadap Terdakwa dan Penasehat Hukum ya untuk menyusu nota Pembelian atau Pledoi.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago