Hukum

Sidang Tambang Ilegal Rusunawa Pangkalpinang, Saksi Kembali Sebut Nama Kapten Wahyu

Pangkalpinang, Kabarone.com-Sidang lanjutan penambangan timah ilegal dibelakang Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Pangkalpinang, Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, dengan terdakwa Mawardi, kembali digelar pada Jum’at (27/10/2023) diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raden Heru Kuntodewo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriyansah dan David, kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Mawardi.

Saksi yang dihadirkan adalah Sumarni, seorang wanita pemilik toko peralatan tambang yang beralamat di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kesaksiannya Sumarni mengatakan kenal dengan terdakwa karena sering membeli peralatan tambang ditokonya. Khusus untuk perkara ini, dijelaskan Sumarni terdakwa membeli sejumlah peralatan tambang senilai Rp 59 juta.

“Terdakwa membeli total keseluruhan Rp 59 juta, “katanya. Tetapi, lanjut Sumarni, tidak keseluruhannya peralatan yang dibeli dibayar tunai, karena sebagian merupakan utang.

“Yang dibayar cash cuma Rp 39 juta, sisanya yang Rp 20 juta terdakwa utang,, “ujarnya. Terkait utang tersebut, sebagaimana diteruskan Sumarni, kemudian pihaknya ditelpon lagi oleh seseorang yaitu Kapten Wahyu via telpon terdakwa Mawardi, dan oleh Kapten Wahyu dijanjikan akan dibayar melalui transfer.

“Saya memang dihubungi oleh Kapten Wahyu melalui telpon terdakwa yang katanya akan dibayar melalui transfer via rekening. “Ujarnya.

Tetapi hingga pihaknya jadi saksi dipengadilan, utang tersebut belum dibayar.
“Hingga sekarang sisa yang Rp 20 juta, belum juga dibayar. “Beber Sumarni.

Pada persidangan sebelumnya, seorang cukong timah Sujono alias Ataw yang dihadirkan sebagai saksi, membantah kalau tambang tersebut adalah miliknya, dan malah menyebutkan kalau tambang itu milik Kapten Wahyu.

Sayangnya, pihak JPU Hendriyansah pada persidangan Senin (23/10/2023) lalu, tidak mampu untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan keterangan Ataw, mengenai kejelasan kepemilikan tambang ilegal tersebut.

Terkait hal tersebut, Hakim Ketua Raden Heru Kuntodewo menyebutkan karena saksi Kapten Wahyu tidak ada dalam BAP pihaknya tidak berwenang memanggil, karena kewenangan untuk menghadirkan ada pada JPU.

“Karena tidak ada di BAP, maka kewenangan untuk menghadirkan Kapten Wahyu sebagai saksi ada pada Jaksa Penuntut Umum, “katanya disela persidangan tersebut.

Dan sidang lanjutan perkara ini, kembali akan digelar pada Jum’at (3/11/2023) depan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU. (Har)

Redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

5 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

7 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

7 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

15 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

19 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago