Hukum

Penasehat Hukum Apresiasi Putusan Bebas Perkara Dugaan Perampasan Mobil

Jakarta Kabarone.com,-Tidak terbukti melakukan perampasan dengan kekerasan terdakwa Ricky Valentino Lesnussa, dibebaskan oleh majelis hakim dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pimpinan Indri Murtini, SH MH, yang memeriksa dan mengadili perkara perampasan dengan kekerasan terhadap satu unit mobil Xenia, yang didakwakan kepada terdakwa Ricky Valentino dalam pertimbangannya menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan tidak terbukti adanya unsur pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Perkara tindak pidana Perampasan 1 unit mobil roda empat dibarengi dengan kekerasan yang dituduhkan Jaksa tidak terbukti, sehingga tidak memiliki unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan pasal 365 dan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karenanya, ” terdakwa Ricky Valentino dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ,” ucap Majelis dalam putusannya, Senin 27 November 2023.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU, dimana terdakwa Ricky Valentino, sebelumnya dituntut selama 3 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana tuntutan tentang perampasan dengan kekerasan.

Ricky Valentino, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di rumahnya di wilayah hukum Tangerang kota sekitar 10 April tahun 2023. Alat bukti dari diri terdakwa ditengarai tidak ditemukan barang bukti hasil kejahatannya.

Majelis hakim mempertimbangkan nota Pembelaan (Pledoi) tim penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan, suatu perkara yang didakwakan JPU tentang perampasan dengan kekerasan harus dibarengi dengan alat bukti, barang bukti dan saksi yang bersesuaian dan terungkap dalam persidangan, sehingga perkara dinyatakan telah memenuhi unsur melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan karena dakwaan dan tuntutan JPU tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka dakwaan dan tuntutan JPU haruslah ditolak, ungkap majelis.

Menyikapi putusan bebas yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Ricky Valentino, mendapat apresiasi dari tim Penasehat hukum terdakwa dari kantor Hukum Law Office Darwin Silaban & Partners.

Menurut tim penasehat hukum, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai fakta persidangan. Hal itu berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan. Bahwa barang bukti hasil kejahatan yang diduga dilakukan terdakwa tidak ada, sehingga dakwaan JPU batal demi hukum dan terdakwa haruslah dibebaskan dari jeratan hukum”, ungkap tim penasehat hukum Darwin Silaban, Yeremia Gorby Nababan SH MA, Daniel Lesnussa SH dari kantor LAW Office Darwin Silaban & Partners, pada wartawan 27/11/2023.

Bebasnya terdakwa Ricky Valentino dari jeratan hukum tidak terlepas dari kegigihan perjuangan tim penasehat hukum yang masih muda tersebut. Sebagaimana nota pembelaan dari tim penasehat hukum, sehingga dapat meyakinkan majelis hakim Indri Murtini SH MH, bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur melawan hukum.

Bahwa sesuai analisa dari tim penasehat hukum mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, sehingga majelis hakim patutlah membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum yang didakwakan JPU.

“Pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim pengadilan negeri Tangerang sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menurut kami putusan ini adalah putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak terlebih memang tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan terdakwa Ricky Valentino melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum yaitu melakukan tindakan pencurian dan atau perampasan. Terima kasih disampaikan kepada majelis hakim atas pertimbangan pertimbangan hukum dengan fakta persidangan sehingga membebaskan terdakwa Ricky Valentino,” ungkap tim penasehat hukum Darwin Silaban SH, Yeremia Gorby Nababan SH MA, dan Daniel Lesnussa SH.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

58 mins ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

2 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

5 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

7 hours ago