E KTP Dipersoalkan Kata Pengacara Senior Rizal Noor Pihak Penggugat, Setujuh Majelis Hakim Akomodir Semua Pihak .

Hukum423 views

Jakarta, kabarone .com- kuasa hukum Penggugat Rizal Noor SH membenarkan perihal KTP elektronik (e-KTP)miliknya Sah menjadi “perdebatan” sidang Gugatan Perkara perdata nomor 331/Pdt G/2021 PN , jkt pst Pengadilan jakarta pusat .

kuasa hukum penggugat Rizal Noor SH mengatakan “pihak lawan keberatan atau meragukan identitasnya dirinya mereka bisa lapor ke polisi, kata Rizal Noor dihadapan majelis hakim diketuai Bernadette,serta hakim anggota Bambang Sucipto dan Buyung Dwikora”Perkara perdata nomor 331/Pdt G/2021 PN , jkt pst Pengadilan jakarta pusat .di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis, (25/11/21).

Majelis hakim menjelaskan,kita pada prisipnya menjalankan ini untuk kepentingan para pihak, majelis hakim tidak ada kepentingan,dan kami tidak ada yang mempersulit disini, semua sesuai acara.”Semua harus diakomodir terutama formalitas dengan benar. ucap majelis hakim disambut dengan pihak penggugat setuju.

“Karena ini sudah masuk gugatan, kalau saudara tidak berkenan dengan replik acara dilanjutkan dengan pembuktian. ujar majelis hakim Barnadette.

Sementara pihak penggugat dalam gugatan itu ditujukan kepada selaku pihak tergugat di antaranya ahli waris Jony Jacob (Tergugat I), Aznawiyah (Tergugat II) dan Notaris Karoline SH.Mkn (Tergugat III).

Usai persidangan, Kuasa hukum penggugat Rizal Noor kecewa ya.”Kita sudah dari bulan Juni hingga bulan November ini belum ada kepastian dan baru nanti pada Kamis depan masuk pembuktian.

“Selanjutnya terkait harus dilanjutkan dengan acara sita jaminan atau pembuktian, karena kalau Replik (kembali menjawab) atau jawab menjawab itu banyak berpolemik saja. ujar Rizal Noor.

“Kami penggugat berharap agar majelis hakim ini berada di tengah-tengah dalam memberi keadilan bukan keberpihakan. Imbuhnya.

Sebelumnya kuasa hukum penggugat telah melaporkan ketiga hakim tersebut kepada Ketua MA RI, Ketua Bawas MA, Ketua KY, Ketua Ombusman dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait yang berkaitan dengan tindak tanduk dan perilaku yang menangani dalam nomor perkara perdata 331/Pdt.G/PN.Jkt.Pst.

. Advokat Rizal Noor SH selaku Kuasa Hukum yang mewakili penggugat Mellyanawati dkk,” merasa keberatan dengan persidangan yang selalu mempermasalahkan KTP,Karena subtansinya bukan hanya KTP.

Mengenai pembuktian apakah itu layak diterima atau tidak sesuai bukti yang saudara perlihatkan didalam pembuktian itu. kata majelis hakim kepada kuasa hukum penggugat.”Sidangpun dilanjutkan Kamis depan,(2/12/21) dengan pembuktian. (sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *