PN Jakut Periksa Saksi BPN Dugaan Pemalsuan Penerbitan Sertifikat Tanah

Hukum162 views

Jakarta Kabarone.com,-Saksi fakta pensiunan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan pegawai pemerintahan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Empat saksi yakni Safarudin, Yudi Santoso pensiunan PNS, termasuk Edy Purwanto dan Sadeli petugas pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH, untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas penerbitan Sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai prosedur.

Dimana tanah objek perkara tersebut merupakan kepemilikan dari ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris, H.Muhammad, H.Aspas, Hj.Maisaroh, Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah, berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H.Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984.

Tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara seluas 2.597 M2, Verponding No.65/260 atas nama H.Abdul Madjid.

Namun alas hak tanah tersebut berubah menjadi atas nama terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83) yang ditengarai tanpa memberitahukan perubahan alas hak tersebut kepada para ahli waris lainnya.

Berdasarkan keterangan Safarudin dan Yudi S, pensiunan ASN, dihadapan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto, didampingi hakim anggota Sutaji dan Maskur, menyampaikan, saksi mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah diperiksa di Penyidik Polres Jakarta Utara. Terkait berkas pendaftaran surat tanah, kata saksi tidak ada tercatat dalam buku tanah di Kecamatan Tanjung Priok.

“Data yang diajukan sebagai permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama H.Aspas di Kecamatan tidak ada. Akte Jual Beli diragukan dan akta pembagian harta waris yang ditandatangani Camat Tanjung Priok, diduga tidak ada terdaftar di Kecamatan, ” ucap saksi.

Saksi BPN dan pensiunan pegawai Pemerintahan itu, mengaku tidak mengetahui isi surat akte jual beli tahun 1984. Saksi mengaku baru bertugas pada tahun 2016, sebagai Seksi Pemerintahan di Kecamatan Tanjung Priok. Akan tetapi setelah di cek di buku arsip suratnya tidak ada.

“Memang data SHGB atas nama H.Aspas tidak ada tercatat di Kecamatan. Namun mengetahui ada surat pada saat di Penyidikan di tunjukkan poto copy akte bukan asli, ungkapnya, 13/11/2023.

Sementara pengakuan Edy Purwanto, anggota PTSL Kelurahan Sunter Jaya, tidak tau berkas ranah apa saja yang diajukan pemohon H.Aspas. Selaku petugas PTSL hanya menerima berkas tanah dari Alm Subur petugas PTSL lainnya.

Dalam BAP Kepolisian saksi mengaku mengenal terdakwa sejak tahun 2018, namun keterangannya di cabut didepan majelis hakim, dengan mengatakan tidak kenal dengan terdakwa.
Saksi mengatakan tidak tau pengajuan sertifikat yang diajukan terdakwa, tapi mengetahui timbul permasalahan setelah dipanggil BPN.

Saksi menyampaikan, PTSL hanya menerima berkas permohonan dengan blangko formulir yang disediakan BPN, diisi pemohon. “PTSL hanya mengurusi surat tanah yang belum Sertifikat. Jika pemilik tanah sudah meninggal harus ada fakta waris”, ucapnya.

Saat pengurusan Sertifikat atas nama Aspas, di PTSL Sunter, berkas tanah saat itu diserahkan ketua PTSL Sunter dan yang membuat pernyataan adalah H.Aspas.
Seharusnya para ahli waris hadir saat pengukuran tanah. Tapi saksi mengaku tidak melihat tanah tersebut di ukur oleh petugas BPN Jakarta Utara.

Saat itu saksi mengaku hanya mengantar H.Dudung selaku koordinator PTSL Tanjung Priok ke lokasi tanah saat diukur petugas BPN.
Saksi menyampaikan hanya di suruh H.Dudung, idak pernah melihat pengukuran tanah.
Pengurusan Sertifikat dari Haji Dudung ke Subur lalu ke Edy Purwanto.
Saksi Sadeli menyampaikan, pihaknya hanya sebatas pengumpulan data Yuridis pengurusan PTSL di kelurahan Sunter Jaya. Terkait berkas permohonan terdakwa Aspas, sudah diisi blangko. Saksi mengaku hanya pengumpul data. Pemohon wajib datang saat pengukuran. Namun saksi tidak tau apakah para pihak datang ke lokasi pengukuran atau tidak.
Pemohon belum tentu pemilik, tapi kalau pemohonnya adalah pemilik itu merupakan pemilik tanah, ucapnya.
Sadeni menyampaikan pernah di undang mediasi ke BPN Jakarta Utara, tapi tidak mengetahui apa hasil mediasi tersebut.

Sementara dalam perkara ini JPU Ari Sulton, mendudukkan H.Aspas di kursi pesakitan atas laporan saudaranya sendiri dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan sesuai Pasal 266 dan 263 KUHP.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *