Categories: Hukum

Ahli Puslabfor Polri : Pemeriksaan Tanda Tangan Identik Atau Tidak Menggunakan Alat Mikroskop Teros

Jakarta Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan Pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melibatkan terdakwa Aspas, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menghadirkan Ahli sebagaimana tercatat dalam berkas perkara pemeriksaan (BAP). JPU menghadirkan Ahli dari Puslabfor Polri, untuk memberikan pendapatnya terkait dugaan pemalsuan surat. Ahli memberikan keterangan tentang keahliannya dalam pemeriksaan tanda tangan seseorang yang dituangkan dalam suatu dokumen yang identik atau non identik. Ahli menyampaikan, selain memeriksa secara langsung, tim nya juga menggunakan alat Mikroskop Teros serta sejumlah penelitian lainnya.

Setiap tanda tangan seseorang tidak mungkin selalu sama, pasti suatu saat ada perubahan atau penggantian tanda tangan sesuai niat seseorang itu terutama disaat masih sekolah dipastikan ada perubahan tanda tangan seseorang. Perubahan tanda tangan tersebut disebabkan niat seseorang untuk merubah, mungkin karena kurang bagus atau karena alasan lain.

Akan tetapi, walau tanda tangan seseorang itu berubah hingga tiga kali, namun kesamaan terhadap tanda tangan aslinya pasti tidak berubah. Ada jejak pada tanda tangan yang semula. Seperti cara seseorang menandatangani cara menarik keatas atau ke samping serta kebawah, pasti dapat diketahui tanda tangan identik atau non identik.

Hal itu disampaikan Agung Kristiono, Ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri saat memberikan keterangan atau pendapat sebagai Ahli dalam persidangan kasus dugaan Pemalsuan surat melibatkan terdakwa Aspas.

Dihadapan pimpinan Majelis hakim Deni Riswanto didampingi hakim anggota Lebanus Sinurat dan Maskur, menurut Ahli Agung K, pihaknya selaku Ahli dari Puslabfor Polri, bertanggung jawab terhadap keabsahan hasil pemeriksaan dan penelitian tim terkait adanya tanda tangan identik atau non identik yang dibubuhkan ke dalam surat atau dokumen yang diduga palsu.

Pihaknya bekerja memeriksa dokumen yang identik atau non identik atas permintaan dari Penyidik Polri untuk keperluan kelengkapan dalam suatu berkas perkara. Permintaan pemeriksaan tersebut harus berdasarkan bukti bukti berbagai dokumen yang disita dan diserahkan oleh penyidik. Yang mana bukti bukti dokumen yang diperiksa tersebut harus berdasarkan prosedur penyitaan dari Pengadilan.

“Jika dokumen yang disita Penyidik dan diajukan untuk diperiksa keabsahannya ke Puslabfor Polri, tidak dapat diperiksa apabila tidak dilengkapi dengan surat persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan.

“Bahwa untuk meyakinkan Penyidik terkait sah atau tidaknya pemeriksaan tanda tangan yang ada di dalam dokumen, Ahli Puslabfor juga diperiksa dan disumpah di Penyidikan, ungkap pendapat Ahli di PN jakarta Utara, 5/12/2023, .

Dalam keterangan Ahli, pihaknya diminta Penyidik Polres Jakarta Utara untuk memeriksa keabsahan tanda tangan Siti Hajar yang dituangkan dalam dokumen surat terkait perkara Pemalsuan. Dalam pemeriksaan tanda tangan tersebut pihaknya meminta ke Penyidik dokumen pembanding.

Sesuai perkara yang ditangani Penyidik Polres Jakarta Utara dokumen pembanding yang disita dan diserahkan ke tim Puslabfor berupa Kwitansi, Surat Kuasa, Surat Pernyataan bahkan Risalah penelitian dokumen yang ditandatangani pihak lain.

Apakah dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sah dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari instansi terkait. Menurut Ahli harus ada ijin penyitaan dari instansi pemilik dokumen seperti Risalah tanah disetujui BPN, ucap Agung K

Selain memeriksa keabsahan tanda tangan Siti Hajar yang dituangkan dalam kwitansi, surat Kuasa dan Surat Pernyataan, pihak Puslabfor juga memeriksa dokumen pembanding milik Siti Hajar berupa KTP tahun 1994, KK tahun 1994 dan KTP elektronik tahun 2012, Kartu debit Bank BRI tahun 2022, Surat Kuasa tahun 2022, serta surat kuasa tahun 1994.

Ahli menambahkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim Puslabfor Polri, sesuai standar dilakukan pemeriksaan min 5 dan plus 5. Artinya memeriksa dokumen lima tahun sebelum kejadian dan lima tahun setelah kejadian. Ternyata, sesuai hasil pemeriksaan Puslabfor Polri bahwa tanda tangan Siti Hajar yang dituangkan dalam Kwitansi, Surat Kuasa dan Surat Pernyataan ditemukan non identik dengan aslinya.

Ahli berpendapat, saat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan seseorang, pihak pemeriksa tidak mengenal pemilik tanda tangan yang sebenarnya dan siapa pelaku yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan. Tim pemeriksa hanya melihat berkas berkas yang diserahkan Penyidik dan hasilnya disimpulkan hanya identik dan non identik.

Bahwa tanda tangan tidak akan bisa persis setiap menandatangani, namun tanda tangan pasti meninggalkan jejak awal yang menyerupai aslinya. Hal itu dapat ditemukan dalam 14 titik pemeriksaan terhadap tanda tangan. Tarikan nafas pertama untuk menandatangani pasti ada tarikan yang sama dan tidak sama dengan dokumen yang non identik.
“Seseorang yang akan menandatangani yang identik pasti satu kali tarik nafas. Jika dua kali tarik nafas menandatangani sesuatu dipastikan tanda tangan tersebut non identik, dan konstan, ujar Ahli.

Sebelumnya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, persidangan juga telah memeriksa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr Effendi Saragih SH MH. sebagaimana pendapatnya menyampaikan, bahwa dalam permohonan Sertifikat di kantor BPN, “siapa pemohon penerbitan Sertifikat Tanah dialah yang bertanggung jawab atas resiko hukumnya, ucapnya.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), ditengarai memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara. Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama Aspas dengan tuduhan menggunakan surat atau dokumen palsu di ajukan ke kantor BPN Jakarta Utara.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saudaranya sendiri yang merupakan ahli waris Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah. Kepemilikan tanah seluas 2500 m2 lebih itu berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H.Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago