Hukum

Humas PN Jakut Akui Panmud Perdata dan MNH Diperiksa Team Terkait Pembagian Perkara Mediasi

Jakarta Kabarone.com,-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Maryono SH MH, mengakui team pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait adanya dugaan permainan pembagian perkara mediasi.

Permainan pembagian berkas perkara mediasi yang tidak merata kepada seluruh Mediator Non Hakim (MNH) yang ditengarai dilakukan AS Panmud Perdata PN Jakarta Utara, membuat pihak PN Jakarta Utara, resah dan langsung membentuk tim pemeriksa lalu memberikan klarifikasi.

Sebagaimana keterangan rilis yang disampaikan Humas PN Jakarta Utara, pada media ini mengatakan,

Sikap PN Jakarta Utara atas pemberitaan terkait Panmud Perdata dan MNH beberapa minggu lalu yang membuat viral secara online tepat tanggal 22 April 2024 hingga beberapa hari berikut.
Team pemeriksa yang telah dibentuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta (Ka PN Jakut) telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, diantara Pelapor Mediator Non Hakim (MNH), Terlapor MNH, Panmud, Admin MNH PN Jakut, bahkan untuk meyakinkan team telah memeriksa salah satu Panitera Pengganti (PP) PN Jakut.

Team melakukan pemeriksaan tanggal 24 April 2024, selanjutnya telah bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tanggal 3 Mei 2024 yang isi inti pokoknya adalah,
1. Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi.
2. Mediator Non Hakim (JWS) beberapa kali meminta kepada Admin untuk menjadi Mediator perkara tertentu.
3. Sikap MNH (JWS) merupakan pelanggaran pembagian yang telah disepakati urut abjad, sehingga menimbulkan pembagian Mediator tidak merata. Rekomendasi team berupa skorsing kepada MNH.

Oleh karena itu Maryono menambahkan, atas rekomendasi dari team pemeriksaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ka PN Jakut) Hera Martiningsih SH MH, pada tanggal 6 Mei 2024 telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) skorsing selama 12 bulan kepada Mediator Non Hakim tersebut.

“Terkait hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) kami belum mengetahui hasilnya”, kata Maryono menambahkan, 7/5/2024.

Menyikapi klarifikasi hasil pemeriksaan para pihak Panmud, MNH, bahkan PP dan Admin perkara mediasi, Dewi Simangunsong salah satu Mediator Non Hakim menyampaikan “No comment” saat diminta tanggapannya.

Sementara inisial JWS salah satu MNH yang disebut sebut Humas PN Jakut diberikan skorsing selama 12 bulan itu, saat di klarifikasi mengatakan pihaknya “Tak dapat terima panggilan sekarang. Ada apa? “ungkapnya 7/5/2024. Daan JWS menyarankan untuk menghubungi Kuasa Hukumnya Sudarta Siringo Ringo SH MH, namun hingga berita ini ditayangkan Sudarta tidak memberikan tanggapan saat di klarifikasi lewat telepon genggamnya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

9 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago