LAMONGAN,Kabar One.com- Belum selesai urusan pengurukan limbah diduga B3 dan dugaan adanya penebangan liar (illegal logging). Muncul pernyataan mengagetkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan.
Destinasi wisata cagar budaya Keraton Malowopati yang berada di kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH).Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto tersebut ternyata tidak berizin atau ilegal.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Miftah Alamudin menyatakan, sejauh ini destinasi wisata di kawasan hutan Bluluk tersebut belum ada izin untuk obyek wisata.
“Belum izin, itu bukan dari kami, dan sejauh ini memang belum ada izin untuk objek wisata. Kalau lahannya memang milik Perhutani,” kata Miftah Alamudin saat dihubungi awak media,Kamis (16/5).
Ditanya, terkait berdirinya Keraton Malowopati yang berada di kawasan hutan Bluluk itu, pria yang akrab disapa Udin itu mengatakan, kalau untuk itu kewenangan ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Kalau itu kewenanganya ada di Kesbangpol.
Kelompok itu pernah mengajukan ke kami legalitas, tapi sudah kami arahkan kalau legalitas organisasi ada di Kesbangpol.
Yang ada di kami hanya legalisasi kelompok seni,” tandas Udin. (****)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…