Disnakertrans Kab Cirebon Panggil PPTKIS PT DKR Diduga ” Acak Adul “

Kabarone.com, Cirebon – Diberlakuka nya Amanat Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di kabupaten cirebon nampak nya masih jauh dari harapan hal tersebut ketika perkeliruan ini muncul dari exs TKI Neti dengan tujuan Singapore.diduga masih belum dipatuhi oleh PPTKIS PT DKR dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon ( Disnakertrans ) hingga masih ada saja PT yang berani menahan dokumen pribadi exs TKI nya.Namun ketika pptkis pt darma kertaraharja dipanggil Disnakertran Kabupaten Cirebon atas pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( KOPR-TKI )

Ketua DPP LSM KOPR-TKI  Mahfudz.SH kepada media Jum’at (22/11) di Crisis centre bnp2tki mengatakan, saya telah mengadukan PT dkr dengan nomor adu/201611/004560. bahkan laporan nya  sudah ke Menakertrans, bupati Cirebon. Sebenarnya saya telah mengirimkan Surat tertanggal 04 Nopember 2016 tentang  permintaan dokumen exs tki neti.Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan dokumen klien saya diserahkan.? Diduga kuat pihak  Disnakertrans Kabupaten Cirebon tidak berani menyangsi pt dkr, karena kuat dugaan bahwa pt dkr “di anak emaskan ” Disnakertrans. Bukti nya saat memanggil pt dkr nya pun diduga secara acak adul.”

Masih menurut Mahfudz SH. bila lembaga resmi pemerintah ( Disnakertrans ) masih saja seperti ini memanggil secara tidak profesional.dan nanti nya  yang membuat mulut publik menjadi tertawa lebar saat karena saat mediasi 21-11. kepala dinas ( Deny ).tidak tau ujung pangkal nya itupun tidak ada undangan mediasi secara resmi.artinya apakah ini yang dinamakan pemerintah.dan itupun tidak ada sangsi baik lisan,ataupun tulisan terhadap pptkis pt dkr,ini ada apa tanya mahfud.padahal jelas didalam isi surat tetsebut permohonanan nya pengembalian dokumen pribadi neti.maka berdasarkan ketentuan UURI Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan menurut saya masih jauh dari harapan.
“Untuk  selanjut nya kami akan melaporkan permasalahan ini ke BP3TKI di bandung dan BNP2TKI di jakarta yang ditembuskan ke kementrian tegaga kerja dan kementrian hukum dan ham.dan pihak penegak hukum,karena itu sudah jelas menahan dokumen seseoran tindakan yang mekawan hukum,” tegas Mahfudz.
Disisi lain saat mediasi 21-11 diruang mediasi,yang dihadiri antara pihak pt dkr.kadisnakertrans Deni.kasih penempatan H Jidah.dan pihak Kopr-tki Suwarno. Namun tidak ada penyerahan data dan dokumen neti, karena menurut kepala cabang pt darma kertaraharja Dedi Risyanjono, tidak mau menyerahkan dokumen tersebut karena pihak kopr-tki tidak membawa surat kuasa yang asli.artinya saya bukan tidak mau memberikan atau menyerahkan nya. Namun itu tadi karena tidak ada nya surat kuasa asli pungkas Dedi diruang mediasi. Deni Kadisnskertrans juga membenarkan tidak bisa diambil apabila tidak ada surat kuasa.kecuali ada pemilik nya ujar Deni kadisnakertrans mengakhiri. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *