Hukum

Pengacara Andi Darti SH Apresiasi Kinerja Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Subandi Suganda

Jakarta, Kabarone.com,Kuasa Hukum korban Penipuan Andi Darti SH, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah mengeksekusi terpidana Subandi Gunadi, Rabu 4/7/2024.

Terpidana yang sudah lama di cari tim eksekusi Kejaksaan tersebut, akhirnya di jebloskan juga ke terali besi Lembaga Permasyarakatan, Cipinang. Kuasa Hukum korban Andi Darti SH, menyampaikan, terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejati DKI Jakarta, yang telah berhasil menjelaskan terpidana Subandi Suganda ke dalam penjara.

Selama ini terpidana bisa melenggang diluar penjara, walau pun uang korban belum dikembalikan. “Saya menyampaikan terimakasih kepada instansi Adyaksa yang telah mengeksekusi terpidana Subandi Suganda”, ucapnya Rabu 4/7/2024.

Andi Darti SH menambahkan, dalam perkara Penipuan dalih Cek kosong itu, juga melibatkan istrinya. Setelah terpidana Subandi di eksekusi, pihaknya akan fokus ke berkas perkara istrinya Harjanti Hudaja yang sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Istrinya merupakan perkara turut serta atas perbuatan suaminya terpidana Subandi Suganda.

Oleh karena itu, kami akan berupaya agar berkas perkara Penipuan yang dilaporkan korban Fransisca yang kerugiannya belum di ganti Subandi Gunadi, ungkapnya.

Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas laporan korban Fransisca, tersebut, sebelumnya di vonis onslack di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Subandi Gunadi dinyatakan tidak terbukti melakukan Penipuan (ada perbuatan tapi merupakan perdata).

Oleh karena putusan tersebut, sejak tahun 2022 Subandi bebas berkeliaran. Walau pihak Kejaksaan selaku eksekutor sudah menyurati dan memanggil secara layak agar datang menghadap ke Kejaksaan, namun Subandi tidak mengindahkannya.

Setelah upaya hukum Kasasi JPU dikabulkan MA, Subandi juga tidak datang ke Kejaksaan, lalu akan ingin melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana Subandi selaku pemohon PK Prinsipal datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan langsung di eksekusi tim eksekutor.

Sementara Hadi selaku Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara Subandi Gunadi, membenarkan eksekusi telah dilakukan terhadap Subandi Gunadi sekitar jam 10.30 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 4/7/2024.

Saat ini terpidana sudah dianter ke LP Cipinang untuk menjalani masa hukumannya selama 1 tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut 3 tahun penjara, oleh hakim PN Jakut dengan putusan onslahc. Akan tetapi Mahkamah Agung memvonis Subandi Gunadi selama 1 tahun penjara, ucapnya di PN Jakut.

Kronologis Perkara Subandi Gunadi

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara atas Penipuan sekitar 2.8 miliar rupiah uuang korban Fransisca. Perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan Subandi Gunadi. Antara terdakwa dengan korban sudah kenal lama. Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti Hudaja merupakan kenalan lama Fransisca. Pada tahun 2010 dengan kebetulan mereka bertemu lagi di Surabaya dan saat itu Subandi GGunadiyang mengaku sebagai pengusaha property, lalu memperkenalkan Harjanti Hudaja istrinya ke Fransisca.

Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban, saat ini usaha mereka jual-beli property, tapi kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Sehingga korban Francisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu sejak uang diberikan dan Fransisca tertarik akan janji janji terdakwa dan istrinya. Korban memberikan penyertaan modal Rp 5 miliar rupiah. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT.Citrindra untuk meyakinkan saksi korban.

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro terdakwa. Ternyata uang dalam rekening cek dan billyet giro ditengarai tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Sehingga terdakwa di laporkan ke penyidik Kepolisian.
Majelis hakim menyampaikan, “tetdakwa telah membayar uang kepada korban kurang lebih 1, 7 m, dan sertifikat Apartemen. Korban mengklaim kerugiannya sekitar 2,8 m.

Dalam perkara tersebut, suami-istri Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya diduga sakit sakitan sehingga berkas perkaranya tak kunjung di limpahkan ke Pengadilan hanya Subandi yang menjalani persidangan. Subandi juga dalam perkara tersebut tidak ditahan.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

11 hours ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

11 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Sambut Baik Perayaan Hari Bhayangkara Ke-78

KOTABARU,kabarOne.com- Dirayakannya puncak hari Bhayangkara ke- 78 oleh Polres Kotabaru 1 Juli 2024 Tamam Wisata…

14 hours ago

Advokat Atyboy : Novum PK Ho Hariaty Ajukan Hasil Puslabfor Polri Bertentangan Undang Undang

Jakarta Kabarone.com,-Pemohon Peninjauan Kembali (PK) Ho Hariaty terhadap putusan Kasasi yang mengajukan bukti baru (Novum)…

15 hours ago

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

1 day ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

1 day ago