Tidak Punya Itikad Baik Membayar Kerugian Korban, Hakim PN Jakut Diminta Hukum Berat Kevin Lime Cs Terdakwa Penggelapan Investasi Alkes

Hukum411 views

Jakarta Kabarone.con,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Suratno, didampingi hakim anggota Budiarto dan Rudi Abbas, diminta supaya memberikan hukuman yang berat kepada empat terdakwa dugaan Penipuan investasi modal usaha Alat Kesehatan (Alkes) bernama, Kevin Lime, Dony Yus Okki Wiyatama, Michael dan Vincent.
 
Ke empat terdakwa sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton, selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Hal itu berdasarkan keterangan aksi saksi dan alat bukti dalam persidangan. “Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata JPU.

Sebagaimana berperan masing masing dalam perusahaan yang ditengarai bodong tersebut yakni, Kevin Lime selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI. Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi Penipuan itu dilakukan saat terjadi Pandemi Covid-19 pada bulan Februari tahun 2021 hinga Desember 2021 di kantor PT.LGI. Modus pengadaan dan suplai Alat Kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Namun kenyataañya bisnis atau kerja sama yang diduga dengan para pihak termasuk Pemprov DKI atau Dinas Kesehatan itu tidak ada kerjasama pengadaan alat Kesehatan tersebut.Oleh karena itu, terdakwa sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran kerugian korban yang mencapai 109 miliar rupiah. Hal itu disampaikan Ricky Tratama Cs korban dugaan penipuan Alkes melalui kuasa hukumnya Leander SH, usai pembacaan pembelaan (Pledoi) tim penasihat hukum terdakwa Ronny Hakim dan Rekan di PN Jakarta Utara 8/8/2022. 

Menurut kuasa hukum korban, pihaknya sangat meragukan kebenaran nilai aset kebenaran nilai aset terdakwa sebesar 70 M, sebagaimana disampaikan penasehat hukum dalam Pledoinya. Sebab apabila ada asset untuk membayar uang para korban, terdakwa sudah langsung membayarnya namun asset tidak ada, disamping itu terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membayar uang korban, pada hal terdakwa memiliki kesempatan untuk membayar kerugian yang kita alami, sebelum perkara ini diputuskan majelis hakim. Oleh karena it, “sudah sepatutnya mereka dihukum secara maksimal oleh Majelis Hakim setidak-tidaknya sesuai dengan tuntutan JPU,” ucapnya.

Menurut korban, “Dalam pledoi Penasihat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa bisnis Alkes tersebut adalah real (tidak bodong). Faktanya, sebagaimana yang terungkap di persidangan, pada saat para terdakwa diperiksa dan ditanya oleh JPU, para terdakwa tidak bisa menyebutkan dimana membeli alkes dan kepada siapa mereka menjualnya.
Kemudian terkait tidak dibayarnya dana kepada para korban, “para terdakwa menyampaikan bahwa keterlambatan diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan keterlambatan pihak ketiga. Terdakwa juga selalu berdalih bahwa tidak bisa membayar karena ditangkap dan ditahan kepolisian.

Tapi pada saat persidangan, para terdakwa tidak mampu menjelaskan siapa pihak ketiga yang dimaksud tersebut. Maka menurut kami tuntutan JPU sudah tepat karena para terdakwa telah melakukan perbuatan penipuan yang merugikan para korban.” ungkapnya 8/8/2022.
 
Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *