Pelaku Pencabulan di Wilayah Ngasem Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara

Hukum725 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Bertempat di Halaman Mapolres Bojonegoro pada Rabu 04 Januari 2017 dan Dihadapan para awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSi menggelar Press Release kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial (TJ)

Kapolres Bojonegoro mengatakan, tersangka berinisial (TJ) 28 tahun, Swasta, Alamat Desa Butoh Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ditangkap Polisi setelah ada laporan dari ibu korban berinisial (DP), 18 tahun pada Kamis 20/12/2016 yang melaporkan bahwa anaknya hamil akibat perbuatan tersangka TJ.

“Kejadian bermula sekitar bulan Mei 2016, saat itu korban diberi nomor HP pelaku oleh temannya. Selanjutnya 1 Juni 2016, pelaku mengirim SMS kepada korban dan memperkenalkan diri. Perkenalan itu kemudian berlanjut pada ajang ketemuan di hutan Desa Setren Kecamatan Ngasem,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro

Dari perkenalan itu pelaku dan korban pun berpacaran, dua hari setelah itu pelaku mencoba merayu korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri, tetapi korban menolak.

Pelaku tidak menyerah, setelah ditolak sekali, pelaku terus menerus melakukan upaya agar keinginannya tercapai. Sehingga pada 8 Juni 2016 pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban, di sanalah pelaku melakukan jurus maut merayunya sehingga korban pun terpedaya dan mau melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Pelaku mengatakan siap menikahi korban bila korban hamil, empat bulan kemudian ternyata pelaku tidak bersedia bertanggung jawab atas kehamilan korban, pelaku malah akan menikahi orang lain di desa yang sama sehingga ibu korban pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian,” terang AKBP Wahyu SB pada wartawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain), ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 M. (DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *