Korban  Dugaan Malpraktek Minta Keadilan Menghukum dr.DM Klinik Tcbe Cipete PMH Bayar Ganti Rugi

Hukum312 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pimpinan Khaerul Soleh didampingi hakim anggota Sulistyo M, dan Radityo Baskoro, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara gugatan Perdata no.886/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, dimohon supaya memberikan perlindungan hukum dan keadilan terhadap YN korban Malpraktek (Penggugat).

Sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 9/9/2024, hadir Penggugat prinsipal (korban YN) didampingi Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH, dari Kantor Hukum Ferry Juan dan Associates. Tergugat dr.DM (dokter spesialis bedah plastik) yang berpraktek di Klinik TCbe-Cipete, Jakarta Selatan DKI Jakarta, tidak hadir sehingga terkesan tidak taat hukum dan tidak mengindahkan panggilan sidang.

Dalam gugatan Penggugat menyebutkan, korban operasi hidung bedah plastik YN perempuan asal Kota Palembang, Sumatera Selatan itu, telah mengalami kerugian materil dan immateril akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat dr.DM. Penggugat memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana didalilkan dalam gugatan Penggugat.

Penggugat menuntut kerugian materil sebesar 220 juta rupiah, dimana rincian biayanya meliputi : biaya konsultasi, biaya operasi hidung, biaya transportasi pesawat dan transportasi lokal, biaya penginapan Hotel selama di Jakarta serta biaya perawatan dan pengobatan akibat dugaan kegagalan operasi hidung yang dilakukan Tergugat dr.DM.

Sementara kerugian immateriil yang diderita korban meliputi, korban sebagai wanita karir aktif di bidang Ormas, PPM, Partai Politik Golkar wilayah Palembang dan kerja swasta sehingga membuat malu akibat kegagalan operasi hidung yang dilakukan dr.DM. Dalam tuntutan ganti rugi dalam kerugian immateriil sebesar 15 miliar rupiah. Bahwa untuk membuat normal hidung korban bekas operasi nampak asimetris dan telah mengganggu kesehatan dan pernafasan korban, maka harus dilakukan operasi Rhinoplasty di Korea sehingga membutuhkan biaya 250 juta rupiah.

Oleh karena kejadian tersebut, korban melalui Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH, meminta kepada Majelis Hakim supaya mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya. “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat berharap agar Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang telah menderita lahir batin. Kiranya Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan rasa keadilan”, ungkap Priyagus Widodo, kepada media usai penundaan sidang perdana di PN Jakarta Selatan 9/9/2024.

Sebagaimana kronologis kejadian yang dialami YN dalam keterangan Pers melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan, awal masalah dr.DM dengan YN pasien bedah hidung tersebut sekitar Maret 2022. Korban melihat iklan di Tik Tok tentang operasi bedah plastik (Operasi Rhinoplasty), lalu korban tertarik untuk membuat hidungnya lebih mancung dan indah/estetika. Kemudian pada 14 April 2022, YN, SE menghubungi melalui WhatsApp lalu chattingan beberapa kali. YN diminta oleh Admin Klinik untuk Konsultasi via Online melalui Video Call dengan dr.DM di Klinik TCbe- Cipete, Jakarta Selatan, dengan membayar biaya konsultasi sebesar 350 ribu rupiah dibayar melalui transfer.

Pada tanggal 27 Juli 2022, Y N setelah membayar biaya untuk operasi Rhinoplasty sebesar Rp 42 juta 500 ribu rupiah, lalu dr.DM melakukan tindakan operasi Rhinoplasty memasang Implan pada hidung korban. Setelah selesai operasi hidung, 2 minggu kemudian YN pulang kembali ke Palembang dan hidung YN mengalami sakit nyeri serta sesekali pendarahan dan susah untuk menggerakkan mulut saat makan dan minum, tersenyum ataupun aktivitas lain yang berhubungan dengan tarikan ke hidungnya. Atas dugaan Malpraktek operasi hidung yang dilakukan dr.DM (di Klinik TCBe) korban telah menderita sakit dan dirugikan baik materiil maupun non materiil. Namun tidak ada itikad baik maupun tanggung jawab dari pihak dr.DM dan Klinik.

Pihak korban menjelaskan, pada November 2022 korban YN periksa di Dokter Spesialis THT untuk dilakukan CT Scan. Ada pembengkakan di pangkal hidung, rasa nyeri dan berdarah bercampur dengan lendir yang kental kehijauan keluar dari lobang hidung sebelah kiri (implan miring ke kiri). Implan yang terpasang miring ke kiri dan menembus lubang hidung, sehingga mengakibatkan pernapasan terganggu, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan secara klinis oleh beberapa dokter spesialis THT dari Rumah Sakit yang berbeda.
“Seluruh bukti dan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara ini telah disiapkan untuk diserahkan ke Majelis Hakim dalam dalam persidangan berikutnya”, ungka Kuasa Hukum korban.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana, melaporkan pelanggaran kode etik kedokteran dan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. Korban melaporkan pidana di Polda Metro Jaya Jakarta, No.LP/B/2655/V/2023 /SPKT/.Polda Metro Jaya, Tanggal 15 Mei 2023. Terıapor dr.DM, atas dugaan Tindak Pidana karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang luka berat tertuang dalam Pasal 361 KUHP dan/atau Pasaı 193 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Laporan ditangani Penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ironisnya, hingga saat ini sudah hampir 16 bulan dilaporkan tetapi belum ada kejelasan Tersangkanya. Belum ada kepastian hukum terkait Pidana yang dilaporkan korban yang ditangani Penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara upaya hukum lain, pada Tanggal 25 Juli 2024, korban YN telah mengadukan dr.DM pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan nomor registrasi 33/P/MKDKl/Vll/2024. Pengadu YN didampingi Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH, untuk hadir sidang MKDKI Tanggal 21 Agustus 2024. Pihak korban berharap supaya dr.DM yang diduga sebagai pelaku Malpraktek di skorsing dan atau izin prakteknya di cabut.

Oleh karena perbuatan Tergugat yang melakukan gagal operasi plastik (Malpraktek) dan telah merugikan korban YN (Penggugat), maka sudah selayaknya gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dan menghukum Tergugat dengan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dituangkan dalam UU kesehatan, ungkap Priyagus Widodo menegaskan.
Menyikapi gugatan atas perbuatan dr.DM, baik Kuasa Hukum Tergugat atau prinsipal belum dapat diminta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *