Apa Benar..? Majelis Hakim PT DKI Jakarta Diduga Terima Suap Putusan Perkara Perdata

Hukum124 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pimpinan sidang Prof DR Binsar Gultom SH MH, didampingi dua Hakim anggota diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pihak berperkara, apakah benar ?

Sidang upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan perkara awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, nomor 521/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr, disidangkan Majelis Hakim Togi Parde dengan dua Hakim anggota. Togi Pardede mengabulkan gugatan Penggugat dan 1260/Pdt/2024, nomor perkara tingkat banding.

Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah media, bahwa terkait penanganan perkara gugatan tersebut, dugaan suap ratusan juta rupiah untuk Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam rangka menguatkan atau mengabulkan Putusan dari Pengadilan awal.

Menyikapi informasi miring dugaan suap jual beli putusan perkara, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R, SH MH, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari setiap penanganan perkara oleh Majelis Hakim. “Mohon maaf ya, selaku Humas saya tidak bisa ikut campur dalam hal penanganan perkara para Hakim karena itu melanggar etik, silahkanlah tanyakan langsung kepada Majelis yang bersangkutan”, ucap Sugeng kepada media di kantor PT Jakarta 14/10/2024.

Menurut informasinya, Hakim Binsar Gultom, memiliki Cafe tempat santai ngopi bareng bernama “Kopi Maut Tanpa Sianida” berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Cafe Kopi tersebut informasinya merupakan tempat santai Hakim Binsar Gultom. Namun saat disambangi awak media ke Cafenya dalam rangka klarifikasi kebenaran dugaan suap penanganan perkara tersebut belum ada jawaban dari yang bersangkutan, Binsar Gultom, yang dulu merupakan salah satu anggota Majelis Hakim dalam perkara Kopi Sianida terdakwa Jessica Kumala W, tidak berada di Cafenya sehingga belum memberikan tanggapan.

Menurut pegawai Cafe “Kopi Maut Tanpa Sianida” bapak tidak ada. “Beliau sudah jarang kesini, ucap pegawai laki dan wanita itu, 14/10/2023.
Berkaitan dengan gugatan perkara Perdata yang akan diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta itu, para pihak berperkara atau para Kuasa Hukumnya belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis ; P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *