Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Putri dan Razman Arif Nasution Ke Penuntut Umum Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum368 views

Jakarta Kabarone.com,- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (JPU Kejari Jakut), menerima berkas perkara, barang bukti dan dua Tersangka (tahap dua) terkait perkara dugaan Pencemaran Nama Baik, melalui media Elektronik, Senin 4/11/2024.

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka yang merupakan publik pigur yaitu Putri Iqlima Aprilia dan tersangka Dr.H.Razman Arif Nasution berprofesi sebagai Advokat. Keduanya diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, menyebutkan, setelah penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna menunggu jadwal sidang.

“Dalam proses pelimpahan dan penyerahan ke dua Tersangka, tanpa kendala dan berjalan kondusif, dan dihadiri Penyidik Bareskrim Polri”, unkap Kasi Intel, 4/11/2024.
Untuk diketahui, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *