Buntut Kisruh Sesama Mediator Non Hakim Hingga Ketua PN Jakut Cabut SK

Hukum312 views

Jakarta Kabarone.com,-Ketua Pengadilan Negeri Jakrta Utara, bersikap tegas dengan mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Mediator Non Hakim.

Ada apa dan mengapa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hera Kartiningsih SH MH, dengan tegas mencabut SK Mediator Non Hakim. Hal itu ditengarai karena adanya kekisruhan sesama Mediator Non Hakim (MNH) pada minggu minggu lalu, atas ketidak transfaran penanganan mediasi perkara. Sehingga Ketua PN Jakut bersama jajarannya melakukan langkah baru dengan mencabut SK para Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara, untuk diperbaharui dan disempurnakan.

Dalam rangka pembenahan dan penataan tata cara untuk melakukan mediasi (perdamaian) terhadap para pihak yang berperkara. Penyempurnaan yang dilakukan pihak PN Jakarta Utara adalah, Mediador Non Hakim akan duduk bersama dengan Hakim Mediator Pengadilan yang akan memediasi suatu perkara Perdata.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono SH MH, mengaku, bahwa SK Mediator Non Hakim yang lama di cabut dan telah di perbaharui dengan SK yang baru. Karena para Meditor Non Hakim masih dibutuhkan untuk memediasi perkara para pihak yang berperkara, sehingga Ketua PN Jakarta Utara menerbitkan kembali SK penyempurnaan.

“SK yang lama dicabut dan diterbitkan lagi SK yang baru. Jadi dalam SK yang baru sekarang Mediator Non Hakim berdampingan dan ada Mediator Hakim untuk memediasi suatu perkara. Pihak Pengadilan akan selalu berbenah terhadap hal hal yang dianggap negatif”, ungkap Humas 4/6/2024.

Sebagaimana pantauan di ruang Mediator Non Hakim di PN Jakarta Utara, terlihat hingga jam 11.30 wib, 4/6/2024, terlihat belum ada kegiatan mediasi atau perdamaian para pihak berperkara yang dilakukan Mediator Non Hakim. Namun menurur staf di ruangan MNH, ada agenda mediasi hari ini tapi dimulainya sekitar jam satuan, ujarnya.

Menyikai kebijakan dan ketegasn Ketua PN Jakut, menurut pendapat mantan PIC Mediator Non Hakim PN Jakarta Utara, Edward M. Sihombing SH.,menyatakan, sudah tepat dan setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Ka PN Jakut. Hal itu demi kehormatan PN Jakut dan Mediator itu sendiri, sebab keberadaan Mediator di PN Jakut adalah sebuah pengabdian bukan menciptakan konflik demi kepentingan pribadi yang tercela, sehingga akibatnya membuat citra buruk PN Jakut dimata pencari keadilan tercemar.

Oleh karena itu, “perlu pengaturan yang langsung dari Ka PN, apalagi ada biaya mediasi yang harus diterapkan batasannya bukan sesuai selera MNH itu sendiri, pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Ketua Ka PN Jakut suaya semakin baik kedepan,” ujarnya, 4/6/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *