Polisi Terima Laporan Dugaan KDRT Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara

headline127 views

Jakarta ,Kabar One.com- Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang di laporkan Andrew Yuniar.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Pelaporan nomor:LP/ B/1089/VII/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Adapun isi laporan tanggal 19 juli 2024 tersebut yakni saudara Andrew Yuniar melaporkan Ibu Djiu Sie, S. I. Ko. dengan pasal dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana di maksud dalam pasal 45,yang terjadi di THE MANSION JASMINE BELAVISTA unit 39 ERt 09/011, titik koordinat Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.

Tahun 2022 dengan terlapor atas nama Djiu sie uraian kejadian menurut Andrew Yuniar dia datang ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana KDRT Psikis sebagai berikut: Pelapor dan Djiu sie (terlapor) adalah pasangan suami istri yang sah di buktikan dengan kutipan akte nikah perkawinan nomor 3172-KW-26092017-0007 yang di keluarkan oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara .

Awalnya terlapor bekerja sebagai Direktur Utama PT. Mitra Armada Kirana dan memiliki rekan kerja warga negara asing ( WNA) Harry Huang seorang Direktur di PT. Landseadoor Internasional dan diduga terlapor selingkuh dengan sesama rekan kerjanya tersebut, lalu pada bulan Agustus 2023 terlapor meninggalkan rumah bersama anak kami bernama AARON CHRISTENSEN SUSANTO umur 6 thn.dan diduga terlapor tinggal bersama rekan kerjanya di suatu tempat, terlapor hingga sekarang tidak kembali ke rumah dan pelapor dilarang menemui terlapor dan anaknya.

Dalam jumpa pers kepada awak media Andrew Yuniar mengatakan,” Saya mohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan rasa keadilan terhadap laporan saya.

Ketika permasalahan tersebut di konfirmasi ke Terlapor via WA mendapatkan jawaban sebagai berikut:

Terima kasih atas attensinya, kami sampaikan beberapa poin statemen kami.
“Kami tidak tertarik untuk membahas masalah ini untuk menjadi konsumsi publik, karena ini adalah masalah pribadi atau private. Kami tidak bisa mencegah apapun yang akan anda tulis selama tidak berbau fitnah dan keterangan yang belum tentu kebenarannya.

“Masalah yang sedang kami hadapi biarkanlah kami hadapi masing” sesuai dengan fasilitas hukum yang ada di Indonesia. Mohon doa yang terbaik untuk masalah yang kami hadapi.” Ujarnya ( As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *