Haji Dr Suharjono : Apakah Keadilan Tergantung dari yang Berkuasa ?

Hukum356 views

 

Oleh .sena.

 

JAKARTA,Kabar One .com-:dalah suatu narasi atau statemen yang menarik, mengapa demikian, karena hakikat keadilan bisa ditafsirkan begitu saja sesuai kehendak atau kemauan yang berkuasa ?
Hal ini perlu suatu kajian ilmiah dan filsafat untuk sedikit banyak membuka tabir dari suatu keadilan itu sendiri.
Keadilan pada hakikatnya dapat ditafsirkan sebagai : memberikan sesuatu kepada yang berhak, membagi sesuatu sesuai bagiannya, menempatkan sesuatu selayaknya, memperlakukan sesuatu secara fair atau proporsional, mensikapi sesuatu secara profesional.
Jika dikaji dari pengertian2 tersebut kiranya tidak ada pemaknaan keadilan dari tergantung dari siapa yang berkuasa. Apalagi tidak ada yang menempatkan baik secara normatif,maupun empiris dari kajian ilmiah dan filsafat, pengertian keadilan sebagai makna dari tergantung dari siapa yang berkuasa. Bahkan dalam Islam diwajibkan kepada setiap orang untuk berlaku adil kepada siapa pun tidak tergantung dari agamanya. Begitu juga dalam kajian sosiologis kemasyarakatan, pada setiap tatanan masyarakat baik masyarakat lokal atau kelompok masyarakat adat, memiliki nilai2 keadilan sebagai ukuran kepatutan dalam kehidupan sosialnya atau norma2 tatanan sosial kemasyarakatannya.
Dengan nilai2 sosial kemasyarakatan termasuk nilai2 keadilan dari masyarakat kecil sampai kesatuan masyarakat luas bahkan negara telah ada nilai2 sosial tertentu sebagai tatanan sosial tertentu termasuk nilai2 keadilan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.
Dengan pemaknaan keadilan dan tatanan sosial kemasyarakatan bernegara, maka pada dasarnya tatanan sosial dan termasuk didalamnya nilai keadilan sudah ada, sehingga penguasa atau pihak yang berkuasa, pada hakikatnya harus menyadari kalau nilai2 tatanan sosial bermasyarakat dan bernegara telah ada dan yang harus dipedomani secara tepat dan benar sesuai ukuran tertentu.
Sifat menyadari secara arif, bijak, tepat dan benar, terhadap norma2 sosial termasuk keadilan dalam mengatur tata kelola bermasyarakat dan bernegara oleh pihak penguasa adalah penting guna pertanggungjawaban sosial atau pertanggungjawaban publik dari penguasa dalam mengemban tugas dengan penuh amanah dalam menciptakan kesejahteraan, keadilan, kebersamaan, kerukunan, dan kemaslakhatan. Dengan pemegang kuasa tidak boleh menafsirkan hakikat keadilan sebagai suatu kemauan dari penguasa, sebab akan terjadi suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yang akan menciptakan suatu ketidakadilan, karena bertentangan dengan norma2 sosial dan keadilan.(***).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *