Categories: Hukum

Disebut Depresi dan Pernah Coba Bunuh Diri, Hakim Beri Rohadi Nasihat

Kabarone.com, Jakarta – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, rupanya mengalami depresi berat sejak ditahan KPK( Komisi Perberantasan Korupsi). Karena Rohadi pernah berupaya untuk bunuh diri dengan jalan melompat dari lantai 7 gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hal itu juga terungkap ketika Mudarwan Yusuh, SH, MH, Koordinator tim penasehat hukum Rohadi, mengungkap kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno, guna mendapatkan ijin penetapan Rohadi dipindahkan ke Rumah Tahana Negara (Rutan) Salemba, sekaligus ijin berobat Rohadi yang diusulkan Mudarwan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Kepada majelis hakim, pengacara Rohadi ini mohon, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK.

“Dan sekaligus memohon agar klien kami diberi ijin berobat kerumah sakit” kata Mudarwan Yusuf kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno, pada persidangan perdana Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan yag dimaksut, termasuk izin berobat Rohadi kerumah sakit.

“Harus kuat ya pak Rohadi , anda harus tabah dan tidak putus asa ” kata Sumpeno memberikan support agar terdakwa tabah menjalani persidangan, karena sesungguhnya hanya di pengadilan tipikor Jakarta inilah segala sesuatu akan ditentukan terhadap Rohadi, bukan KPK yang menentukan segalanya. KPK memang tugasnya menjadi penuntut, tapi bukan sebagai penentu keputusan hukuman.

Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan penetapan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut. Dan akhirnya Saipul Jamil ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi. Sedangkan uang sebesar Rp 250 juta agar Saipul Jamil dihukum ringan. Uang ini juga untuk majelis hakim Ifa Sudewi .

Yang ini dan sesunggguhnya, adalah sebagai sikap loyalnya Rohadi terhadap atasannya, guna membantu para pihak, namun kenyataannya kebaikan Rohadi justru disalah artikan oleh terdakwa Bertha Natalia dan lainnya. Kini semuanya, Rohadi, Bertanatalia, Kasman dan Samsul Hidayatullah, diadili di pengadilan yang sama. (Sn).

redaksi

Recent Posts

Antusiasme Masyarakat Membludak! Ruang Merdeka Gelar Lapak Gratis di Kenjeran

SURABAYA, kabarOne.com- – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di…

10 hours ago

Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Jakut Dugaan Pelanggaran Perundang Undangan dan Kode Etik Hakim

Jakarta ,Kabarone.com,-Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan…

10 hours ago

Chairil Anwar; Operasi Sisir PBB- P2 Bantu Warga Yang Jauh Dari Perkotaan

KOTABARU,kabarOne.com- Bapenda Kotabaru melaksanakan kegiatan Operasi sisir PBB-P 2 di tiap Kecamatan salah satunya di…

22 hours ago

Dibuka Jalur Mandiri, UKT dan IPI 2024 Unnes Tidak Naik

SEMARANG,kabarone.com - Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka kesempatan calon mahasiswa untuk bergabung melalui Seleksi Mandiri…

24 hours ago

Kapolres Kotabaru Serahkan Bantuan Kursi Roda, Ini Apresiasi Anggota DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Sebagai bentuk kepedulian dan wujud empati jajaran Polres Kotabaru dalam menyambut moment Hari Bhayangkara…

24 hours ago

Dorong Sumsel Lumbung Pangan, MMN Sumsel Gelar Latihan Kepemimpinan dan LDO

Palembang ,Kabar One.com- Maritim Muda Nusantara Sumatera Selatan sukses menggelar Seminar Kepemimpinan dan Latihan Dasar…

1 day ago