Disebut Depresi dan Pernah Coba Bunuh Diri, Hakim Beri Rohadi Nasihat

Hukum739 views

Kabarone.com, Jakarta – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, rupanya mengalami depresi berat sejak ditahan KPK( Komisi Perberantasan Korupsi). Karena Rohadi pernah berupaya untuk bunuh diri dengan jalan melompat dari lantai 7 gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hal itu juga terungkap ketika Mudarwan Yusuh, SH, MH, Koordinator tim penasehat hukum Rohadi, mengungkap kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno, guna mendapatkan ijin penetapan Rohadi dipindahkan ke Rumah Tahana Negara (Rutan) Salemba, sekaligus ijin berobat Rohadi yang diusulkan Mudarwan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Kepada majelis hakim, pengacara Rohadi ini mohon, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK.

“Dan sekaligus memohon agar klien kami diberi ijin berobat kerumah sakit” kata Mudarwan Yusuf kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno, pada persidangan perdana Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan yag dimaksut, termasuk izin berobat Rohadi kerumah sakit.

“Harus kuat ya pak Rohadi , anda harus tabah dan tidak putus asa ” kata Sumpeno memberikan support agar terdakwa tabah menjalani persidangan, karena sesungguhnya hanya di pengadilan tipikor Jakarta inilah segala sesuatu akan ditentukan terhadap Rohadi, bukan KPK yang menentukan segalanya. KPK memang tugasnya menjadi penuntut, tapi bukan sebagai penentu keputusan hukuman.

Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan penetapan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut. Dan akhirnya Saipul Jamil ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi. Sedangkan uang sebesar Rp 250 juta agar Saipul Jamil dihukum ringan. Uang ini juga untuk majelis hakim Ifa Sudewi .

Yang ini dan sesunggguhnya, adalah sebagai sikap loyalnya Rohadi terhadap atasannya, guna membantu para pihak, namun kenyataannya kebaikan Rohadi justru disalah artikan oleh terdakwa Bertha Natalia dan lainnya. Kini semuanya, Rohadi, Bertanatalia, Kasman dan Samsul Hidayatullah, diadili di pengadilan yang sama. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *