Kejahatan Pemalsuan Data

Hukum383 views

Jakarta,Kabarone.com-Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidavk benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejahatan penipuan, apabila seseorang memberikan gambaran tentang suatu keadaan atas suatu barang (surat) seakan-akan asli atau kebenaran tersebut dimilikinya. Karena gambaran ini orang lain terperdaya dan mempercayai bahwa keadaan yang digambarkan atas barang atau surat tersebut itu adalah benar atau asli.
Pemalsuan terhadap tulisan atau surat terjadi apabila isinya atas surat itu yang tidak benar digambarkan sebagai benar.
Pemalsuan Surat atau Dokumen.
Dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian, dll )

Tindak pidana ini ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :

1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan atau menyuruh orang lain mempergunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalau memeprgunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2.Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Unsur-unsur daripada Pasal 263 ayat (1) KUHP ini adalah meliputi:

Unsur objektif
Perbuatan:
a.Membuat surat palsu.
b) Memalsu.

Objeknya yakni surat.
a.Yang dapat menimbulkan hak;
b.Yang menimbulkan suatu perikatan.
c.Yang menimbulkan suatu pembebasan hutang.
d.Yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.

Unsur subjektif:
Dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut.
Adapun penjelasan terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHP ini adalah:
Yang diartikan surat dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP ini adalah segala surat yang baik ditulis tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin dan lain sebagainya. Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini, surat tidak hanya ditulis, dicetak dan lainya, tetapi telah ada pula surat elektronik yang tidak ditulis atau tertera pada selembar kertas.

By Arthur Noija,SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *