Menyikapi hal ini, pengacara korban Wardaniman Larosa, SH, Finsen Mendrofa, SH, Asnal Hafiz, SH dan Marianus Mendrofa, SH masing-masing dari kantor Hukum WFA & Associates menyesalkan dan sekaligus mengecam tindakan penyidik tersebut diatas.
Wardaniman Larosa, SH kepada KabarOne menegaskan bahwa Penyidik Unit I Laka Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
” Kita tidak akan membiarkan hal ini dan sebelumnya telah kita laporkan penyidik kasus ini ke Kapolri RI, Kadiv. Propam Mabes POLRI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Menkumham RI, Kapolda Metro Jaya dan tembusan kepada Kapolres Tangerang Selatan. ” Imbuhnya.
Lebih lanjut di jelaskannya, selang seminggu setelah dilaporkan, baru Penyidik Unit I Laka Lantas Polres Tangerang Selatan mulai bergerak lagi dengan melakukan pemanggilan kepada Nurusiti Harefa untuk diperiksa sebagai saksi korban pada hari sabtu, 15 Oktober 2016 guna untuk BAP tambahan (konfrontir) dan diambil alih langsung oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan. ” Tambahnya sekaligus menutup pembicaraan. (Fr. Lature)
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…