Koperasi Nelayan Bangka Penerima Rp 4,7 M, Layak Diperiksa

Daerah, Regional728 views

Kabarone.com, Babel – Sejumlah nelayan di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka belitung (Babel) mempertanyakan bantuan sejumlah perahu fiber 5 gross ton (gt) berikut sarana prasarana (sarpras) alat tangkap kepada 2 buah Koperasi nelayan, yang dinilai ada kejanggalan. Hal ini terkait dengan orang-orang yang duduk dalam salah satu Koperasi Nelayan penerima bantuan, yaitu Koperasi Nelayan Indonesia Jaya (KORNELI Jaya) Sungailiat.

Perahu – perahu itu disebutkan jatuh kepada para pengurusnya seperti Selamet Riyadi dan Lukman yang kemudian diserahkan ke pihak lain untuk dikelola. Hal itu dipersoalkan mengingat dua orang itu memiliki pekerjaan lain yang bukan berorientasi nelayan. Selamet Riyadi sekarang bekerja pada Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu kada Kecamatan Sungailiat.

Sedangkan Lukman adalah sekretaris salah satu Parpol dan juga bekerja di Kantor DPRD Kabupaten Bangka pada salah satu Fraksi.

Belum lagi keterlibatan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka yaitu Ridwan dalam koperasi tersebut. Ridwan selain menjabat Ketua HNSI Bangka juga adalah seorang Pegawai Negeri di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka. Sehingga jika dirunut hal itu adalah seperti sebuah lingkaran, karena mayoritas bantuan perahu fiber jatuh ke Koperasi Korneli Jaya.

Saat dihubungi Ridwan mengatakan, hubungannya dengan koperasi Korneli Jaya adalah sebagai salah satu pendiri koperasi tersebut. Dan diakui Ridwan, selain sebagai Ketua HNSI, dia juga sorang PNS di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

“Saya salah seorang pendiri Koperasi Korneli Jaya, dan saya juga adalah pegawai di Dinas Perikanan Bangka”, katanya.

Ada 4 unit perahu fiber lengkap yang diterima Koperasi Korneli Jaya dari 5 unit bantuan. Sisanya 1 unit diterima Koperasi Mina Karya plus 1 unit eksavator.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Ahmad Sapran ditemui dikantornya Sabtu (28/04), mengatakan sesuai dengan Juklak (Penunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) penerima manfaat bantuan harus koperasi nelayan.

Bantuan itu bernilai Rp 4,7 milyar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) tahun anggaran 2017. Bantuan sejumlah perahu fiber itu masing – masing unit bernilai Rp 550 juta plus kelengkapan alat tangkap (sarana prasarana) nelayan, serta 1 unit eksavator.

Menurut Ahmad Sapran walaupun anggarannya berasal dari APBN yang notabene uang Negara, yang berhak mengkritisi atau mengawasi bantuan tersebut adalah nelayan yang merupakan anggota koperasi. Nelayan yang bukan anggota tidak punya hak.

“Nelayan yang mana, kalau diluar anggota koperasi mereka tidak punya hak”, jelas Ahmad Sapran yang agak buru – buru karena mau mengikuti Paripurna di DPRD. Sementara pihak lain seperti Anggota Dewan masih berusaha dikonfirmasi terkait masalah itu. (Suhardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *