Categories: Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barbuk Dari 796 Kasus yang Telah Inkrah

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 796 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juni 2017 hingga januari 2018.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Kuntadi, SH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat setahun sekali.

Dari pantauan kabarone.com, dalam acara pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Jakarta Pusat, Kamis (31/5) tersebut, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari diantaranya adalah Ganja seberat 4.320,38 gram, Sabu seberat 2.554,98 gram, Ekstasi sebanyak 732 butir, Happy Five 63 butir, Bong cangklong 1 doz dan Timbangan elektrik 1 doz.

“Total barang bukti tersebut 6,8 kg dengan nilai 4,9 miliar dari 796 perkara yang sudah inkrah,” ungkap Kajari.

Hadir perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, dan wartawan koodinatoriat seksi hukum Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(sena)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago