Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barbuk Dari 796 Kasus yang Telah Inkrah

Hukum522 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti dari 796 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juni 2017 hingga januari 2018.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Kuntadi, SH mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat setahun sekali.

Dari pantauan kabarone.com, dalam acara pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Jakarta Pusat, Kamis (31/5) tersebut, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari diantaranya adalah Ganja seberat 4.320,38 gram, Sabu seberat 2.554,98 gram, Ekstasi sebanyak 732 butir, Happy Five 63 butir, Bong cangklong 1 doz dan Timbangan elektrik 1 doz.

“Total barang bukti tersebut 6,8 kg dengan nilai 4,9 miliar dari 796 perkara yang sudah inkrah,” ungkap Kajari.

Hadir perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, dan wartawan koodinatoriat seksi hukum Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *