Categories: Hukum

Calo Pembuatan SIM Diungkap Timsus Polres Lamongan

Kabarone.com,Lamongan – Dua pemuda yang diketahui menjadi calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan, tepatnya di Jalan Soewoko Lamongan Jawa Timur. Kedua pelaku di tangkap saat bertransaksi dengan calon warga masyarakat yang mau mengurus SIM. Pelaku tersebut atas nama I-Z (35) warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan A-I (37) warga Desa Jetis, Kecamatan Lamongan, Senin (10/9/2018)/.

Dalam keterangannya Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, SH., S.IK., MH. mengungkapkan, demi menjaga serta penegakkan hukum juga menjaga kepercayaan institususi kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat, melalui Polres Lamongan akan terus memerangi praktek percaloan. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di wilayah Lamongan” ungkapnya pada pers rileas kepada Wartawan.

Menurut pengakuan pelaku dalam setiap transaksi pemohon SIM tarifnya antara 600 ribu Rupaiah sampai 800 ribu Rupiah. “Hal ini sudah dijalani selama dua bulan, dan sudah mengurus 35 sampai 40 SIM A dan C milik pemohon. Dan dalam hal ini tidak ada anggota oknum Polisi yang terlibat, “tegas Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, SH., S.IK., MH.

Di ingatkan oleh Wakapolres Imara, agar masyarakat tidak mengurus segala sesuatu melalui calo, karena jika mengurus sendiri akan lebih mudah dan murah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai himbauan kami, jika mengurus SIM atau surat yang lain, agar tidak menggunakan jasa calo. Silahkan di urus sendiri dan pasti lebih murah, “ujar Wakapolres Lamongan.

Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku oleh Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan, maka berhasil mengamankan 14 jenis barang bukti, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy SIM, pas foto, uang tunai senilai 2 juta Rupiah, dua buah handphone, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan syarat pengurusan SIM.

“Masih menurut Wakapolres, modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah sebagai penadah orang yang tidak lolos tes (praktek SIM) pada saat mengurus SIM. Selanjutnya pelaku membawa berkas pengajuan permohonan SIM yang tidak lulus praktek milik orang tersebut, kemudian untuk diproses ditempat lain.
Lebih lanjut, “bahwa Polres akan mendalami, apakah SIM tersebut benar-benar asli atau palsu (Aspal), “pungkasnya (red).

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago