Kejari Buton Selamatkan Uang Negara Dari 7 Kasus Korupsi

Hukum772 views
Kabarone.com , Buton – Selama Tahun 2016,Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 72.284.000 dari potensi kerugian negara Rp 2.026.200.458 saat menuntaskan tujuh penuntutan kasus korupsi , sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Ketujuh kasus tersebut yaitu korupsi dana block grant Desa Bone Marambe, Kecamatan Mawasangka tahun anggaran 2011 dengan memenjarakan kepala desanya Rahimuddin selama 1 tahun 6 bulan, dan istrinya Sariana selama 1 tahun.
Kedua kasus ini berasal dari penyidikan Polres Baubau. Kemudian korupsi dana block grant Desa Sumber Agung, Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan memenjarakan kepala desanya, Chaeruddin selama 1 tahun 10 bulan.
Perkara ini berasal dari penyidikan Polres Buton. Sedangkan yang murni dari hasil penyidikan Kejari Buton adalah kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tahun anggaran 2012 dengan memenjarakan mantan kadisnya yang sempat menjadi DPO, Tasrim, selama satu tahun, serta kasus korupsi dana bansos dan BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan dengan memenjarakan Muhammad Darmin Ali selama 5 Tahun. Selain itu, korupsi perluasan sawah di Desa Kamaru, Kecamatan Lasalimu tahun anggaran 2014 dengan melibatkan ketua kelompok tani, Aydo, dan seorang kontraktor La Jipu. Keduanya terbukti bersalah dan dipenjara selama 6 bulan. “Olehnya itu,dalam proses penuntutan di Kejari Buton sepanjang 2016 ada tujuh perkara korupsi dan semuanya secara sah terbukti melakukan korupsi, dan sudah dilakukan eksekusi,dan saat ini ketujuh terpidana saat ini masing – masing telah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II A Baubau, “kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansyah melalui Kasi Intel, Tabrani, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/12). Sementara dua kasus korupsi yang masih dalam penyidikan saat ini , lanjut Tabrani adalah penyalah gunaan Dana Desa (DD) Warinta Tahun 2015 dan pengembangan korupsi dana bansos pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan. Untuk penyalahgunaan ADD Warinta yang digunakan untuk pembuatan jalan lingkungan tidak lama lagi akan menyeret kepala desanya, Ridwan sebagai tersangka karena terindikasi kuat merugikan negara sekitar Rp 130 juta dari total ADD kurang lebih Rp 320 juta. “Sedangkan untuk kasus SMKN 2 Lasalimu Selatan, sekarang telah menyeret Bendahara Bansos, Sarifa sebagai tersangka akibat diduga menikmati uang negara sebesar Rp 280 juta dari total kerugian negara Rp 565.171.814,99,”pungkasnya.(Ali/Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *