Diduga Kapolsek Tuhemberua Lakukan Pembiaran Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Hukum1,022 views

Kabarone.com, Nias Utara -Hari demi hari, bulan demi bulan hingga dari tahun ke tahun  Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur semakin meningkat di Indonesia. Seperti dialami Herman Setia Harefa (16) misalnya, dimana saat ini kasusnya yang tengah bergulir di Kepolisian Sektor Tuhemberua Kabupaten Nias Utara dibawah kepemimpinan Gatimbowo Gea terkesan diabaikan.

Hal ini terbukti dari proses penanganannya yang dimulai dari bulan November 2015 yang lalu hingga sekarang belum ada kepastian hukum yang jelas dan masih mengendap di Polsek Tuhemberua.

Ironisnya,para pelaku keempat tersangka YH, AH, EH dan PH sampai saat ini masih  belum dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Sektor Tuhemberua. Padahal, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah menjadi isu nasional dan salah satu dari prioritas utama oleh pihak penegak hukum karena penanganannya sangat sensitif dan terpisah dari KUHP seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menanggapi Hal ini, Humas DPW LSM GEMPITA Sumatera Utara Delisama Ndruru sangat menyesalkan proses penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Polsek Tuhemberua saat ini dan terkesan melakukan pembiaran.

“Sepertinya Kapolsek Tuhemberua punya kepentingan dalam kasus ini, terbukti dengan tidak tanggapnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya dengan nada kecewa, Jum’at.

Lebih lanjut, Delisama Ndruru meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Nias untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Tuhemberua terkait proses penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang belum mendapat titik kejelasan/kepastian hukum hingga saat ini.

“Jangan kita biarkan mereka trauma, karena anak adalah generasi penerus bangsa untuk kedepannya,” ujarnya mengakhiri. (ZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *