Kantor Hukum Indranas Gaho Teken ” MOU ” Bersama Yayasan Mardi Widayat

Hukum1,566 views
KabarOne.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Indranas Gaho & Partners yang ditunjuk oleh Yayasan Mardi Widayat sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Klinik Pratama Keluarga Mulia di Jakarta, membuat Mou (Memorandum Of Understanding) ditanda tangani pada tanggal 27 September 2016 di Jakarta oleh Pihak Pertama Yayasan Mardi Widayat diwakili oleh Kepala Unit oleh Sr. Myudit.,OSF  dan Pihak Kedua Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners oleh Managing Pertner Indranas Gaho,S.H.,CLA.

Kantor Pusat Yayasan Mardi Widayat berkedudukan di Kulon Progo, yang berkantor pusat di Boro, Desa Banjarasri, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, 55672 dan Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners berkantor di Jalan Bambu Larangan No. 09, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas dasar Mou (Memorandum Of Understanding) yang disepakati, maka akan di buka Pos Kantor Hukum sebagai Konsultan Hukum Klinik Pratama Keluarga Mulia yang beralamat di Jalan Kramat Jaya IB, RT 09/RW 14 Kel Lagoa, Kec. Koja Jakarta Utara.

Adapun beberapa ruang lingkup kerjasama yang diberikan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Legal Permit Dan License

” Bidang Perijinan, yaitu untuk melakukan pengurusan perijinan mulai dari pemberkasan, submit, hingga permit dan license terbit. Kami memiliki jaringan tershadap semua pengurusan jenis permit dan license. ”

Legal Opinion 

” Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Yayasan dalam menjalankan aktivitasnya yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan Yayasan, perizinan, ketenagakerjaan/perburuhan, hukum pidana dan isu hukum lainnya yang berkaitan. ”

Legal Drafting  

” Konsultan akan melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak dan perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak-kontrak Yayasan, serta melakukan pembuatan dan review draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis Yayasan. ”

Legal Due Diligence

” Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas Yayasan yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaan dokumen. ”

Litigasi

” Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan Yayasan. ”

Indranas Gaho,S.H.,CLA saat di Konfirmasi via seluler kepada Reporter KabarOne membenarkan bahwa Klinik Pratama Keluarga Mulia milik Kongregasi Suster-Suster Santo Fransiskus mempercayakan Kantor Hukum nya untuk menjadi konsultan Hukum.

” Kantor hukum Kita telah dipercayakan untuk menjadi Konsultan Hukum sekaligus Kuasa Hukum dalam menangani segala permasalahan hukum yang dialami termasuk melengkapi dokumen perijinan Klinik yang kita dampingi. ” Ucap Gaho. Senin (03/10)

Gaho menjelaskan bahwa Advokat/ konsultan Hukum yang tergabung di Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners adalah Advokat yang telah berpengalaman di bidangnya.

” Berpengalaman di bidang perizinan dan license serta beberapa diantaranya adalah pernah menjadi Legal Corporate dibeberapa  Perusahaan di Jakarta dan salah satunya di Provices Group anak Group dari PT. Bakrie Swasakti Utama. ” Terangnya memaparkan.

Lebih lanjut dijelaskan nya, Kegiatan saat ini sedang mendampingi Klinik untuk menyelesaikan kelengkapan perijinan dibeberapa instansi di Jakarta, antara lain IMB, SIPPT, Ijin Opersional, dan beberapa perijinan dan license lainnya.

Mou yang telah di tanda tangani telah sesuai dengan keputusan Menkumham.

” Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan Advokat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat ( pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 ). Jasa hukum, menurut pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi, memberikan konsultasi hukum juga termasuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat. ” Pungkas Indranas.

Ditambahkan nya, Bahwa walaupun sudah ada MoU dengan Kantor Hukum, dalam menjalankan pendampingan dan menjalankan kuasa tetap didasarkan pada kepentingan klien berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien.

” Kantor hukum Indranas Gaho & Partners akan memberikan pelayanan hukum yang baik sesuai kebutuhan Klinik dan Yayasan dan tentunya bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.” Tambahnya sambil menutup pembicaraan. (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *