Categories: DaerahRegional

Camat Belinyu Sebut, Lahan Sengketa Mengkubung Bisa Dikembalikan

Kabarone.com, Bangka-Camat Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Syapri Nopriansyah, S.STP, mengatakan tanah seluas 16 hektar di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu yang telah dilepaskan kepada pihak luar bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat. Hal itu dikatakannya saat dijumpai di Rumah Dinas Camat Belinyu, pada Rabu (30/10). Menurut Syarli, hal itu bisa saja jika masyarakat Dusun Mengkubung sepakat menghendaki. “Kearifan lokal ada masyarakat setempat yang menguasai lahan. Kalau masyarakat Mengkubung sepakat ingin dikembalikan, ya..kita kembalikan, ” katanya.

Mengenai aspirasi penolakan warga Belinyu yang dimotori Ceduk dengan mendatangi Kantor Camat Belinyu beberapa waktu lalu, dikatakan Syarli pihaknya telah memanggil perangkat Desa Riding Panjang dan meminta agar tidak ada kegiatan penggarapan apapun pada kawasan lahan 100 meter dari bibir Pantai Mengkubung. “Kami tetap mengawasi apa yang diinginkan, pihak kades, kadus dan rt telah disampaikan agar tidak ada penggarapan lahan pada kawasan yang dimaksud,” katanya.

Dan terkait mediasi sebagaimana dijanjikan pihak kantor kecamatan pada saat pertemuan tersebut, dikatakan Syarli memang rencananya akan segera dilaksanakan. Namun karena sekitar dua hari setelah pertemuan terjadi keributan antara rombongan pewarta dari Pangkalpinang dengan pihak Ceduk dilapangan, maka untuk sementara ditunda dulu. “Rencananya memang akan dilakukan. Namun terjadi keributan dilapangan, dan suasanapun lagi panas, sehingga kita tunda dulu,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, penolakan warga Belinyu tersebut berawal dari dilepaskan lahan berupa hutan bakau seluas 16 hektar di Dusun Mengkubung kepada pihak lain asal Pangkalpinang untuk dijadikan tambak. Dasar penolakan adanya kesepakatan tertulis antara warga dengan Pemerintah Desa Riding Panjang, agar pada jarak 100 meter dari sempadan pantai, kegiatan apapun yang merusak kawasan tidak diperbolehkan. Bahkan penolakan itu diperkuat lagi dengan pembubuhan 2000 lebih tanda tangan warga Belinyu dan telah juga disampaikan ke pihak terkait.

Perjuangan masyarakat Belinyu untuk pengembalian status lahan tidak sampai disitu saja. Diwaktu bersamaan (30/10), puluhan warga Belinyu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka belitung untuk menyampaikan persoalan tersebut. Bahkan persoalan itu telah sampai pula di Pusat (Jakarta) untuk ditindak lanjuti disalah satu Kementerian. (Suhardi)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago