Penulis:Qomaruddin SE., M.Ksos. Alumni pasca sarjana UI dan Kepala Sekolah Pengkaderan BMI
Hutan Indonesia seluas 120,35 juta hektar merupakan salah satu kelompok hutan tropis ketiga terbesar ddunia setelah Brazil dan Zaire, yang mempunyai fungsi utama sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global, dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Selama tiga dekade terakhir, sumberdaya hutan telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, yang memberi dampak positif terhadap peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan petumbuhan ekonomi.
Namun demikian, pemanfaatan hasil hutan kayu secara berlebihan dan besarnya perubahan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non kehutanan, menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi dan sosial.
Sebagai akibatnya laju deforestasi dan degradasi hutan semakin tinggi dan Indonesia juga penyimbang emisi terbesar di dunia, padahal Indonesia meratifilasi paris agreement dengan UU no 16 tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa bangsa mengenahi perubahan iklim. Indonesia berkomitmennmengurangibemisi 29% dengan upaya sendiri dan 41% bila ada kerja sama internasional sampai pada tahun 2030. Salah satunya melalui sektor kehutanan dan pertanian.
Indonesia tidak akan memenuhi target pengurangan emisi yang telah ditetapkan sendiri tanpa mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, faktanya fata deforestasi dan degradasi hutan meningkat terus FAO mengatakan priode 1970 deforestasi hutan indonesia sampaib300 ribu ha per tahun. 1990 1 juta ha. 1996-2000 2 juta ha/ tahun. 2005-2010 dan 1.5 juta ha/ tahun dan 1.1 juta ha/ha pada priode 2010-2014.
Khusus untuk provinsi kalimantan timur penyumbang tertinggi tentang Deforestasi dan degradasi hutan, laju pergerakan deforestasi dan degradasi hutan meningkat sangat signifikan dari 89 ha/pertahun menjadi menjadi 157 ha/tahun, hampir dua kali lipat peningkatanya (data;FWI).
Artinya dalam kondisi yang krodit tentang kerusakan hutan yang terjadi di provinsi Kalimantan Timur, perlu ada langka-langka setrategis dan kongkrit dari pihak pemerintahan baik provinsi maupun pusat. Bukan malah memaksakan kehendek untuk membangun Ibu Kota Negara di provinsi Kalimantan. Karena menurut arif budiman (dunia ketiga) membangunan pada hakikatnya adalah merusak khususnya ekologi yang ada. Bila Pemerintah pusat tetap memaksakan Ibu Kota Negara pindah ke kalimantan Timur ada beberapa hal yg di langar diantaranya adalah ;
1. Melangar paris agreement yg sudah diratifikasi menjadi UU nomer 16 tahun 2016, karena dengan membangun Ibu Kota Negara yang baru di kawasan hutan lindung sama dengan menyumbang Deforestasi dan menyumbang emisi baru.
2. Merusak hutan lindung sungai wain yang ada di kalimantan timur, hal ini yang tidak sesuai dengan UU nomer 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, pemberantasan, dan perusakan Hutan.
3. Terkesan Memaksakan kehendak tampak mempertimbangkan pendapat dari pemerintahan provinsi dan warga kalimantan timur.
4. Menghilangkan habitat yang ada di hutan kalimantan timur. Baik itu hewani maupun tumbuhan nabati. Dll
Untuk kepentingan nasional dan regional kami mohon kepada pemerintahan pusat agar mengkaji ulang tentang kebijakan pemidahan Ibu Kota negara Indonesia. Apalagi di saat dunia mengalami resesi, dan perekonomian Indonesia melemah, nilai rupiah terjun sampai angka 16.000 per US Dollar serta wabah Corona yang semakin masif, menjadi tidak elok bila pemerintah tetap memaksakan Ibu Kota dipindah ke Kalimantan Timur disaat kondisi Indonesia terpuruk. Atas perhatiannya kami ucapkan trimakasih.
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…