Daerah

Perlu di Apresiasi,Permohonan Gugatan PHP Bupati Fakfak Tidak Bisa Dilanjutkan

Jakarta,Kabarone.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) PHP Bupati Fakfak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Demikian Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (17/02/2021).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Wahiduddins Adams, Mahkamah menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 39.717 suara (total suara sah) atau sejumlah 794 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 19.446 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 20.271 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 825 suara (2,1%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Wahiduddins membacakan Putusan Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Oleh karena itu, sambung Wahiduddins, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 lembar KTP yang tersebar pada 3 Bakal Calon Perseorangan. Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dan kecurangan atas penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online).

Namun hal tersebut telah dibantah Termohon pada Jawaban Termohon dalam Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Fakfak.

Termohon mengungkapkan bahwa dalil tersebut tidak benar karena Termohon hanya mengeluarkan 60 surat pindah untuk 17 distrik dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan jajarannya mengenai hal tersebut.

Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Kokas.(****As).

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

11 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

12 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

13 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

15 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

21 hours ago

Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi, Menteri AHY Akan Terus Fokus pada Target Pencapaian Kementerian ATR/BPN

JAKARTA ,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

21 hours ago