Categories: Hukum

Kata JPU : Azis Syamsuddin Dituntut 4,2 Tahun Penjara Terbukti Berikan Suap Ke Penyidik KPK AKP Stefanus Robin

Jakarta Kabarone.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut terakwa Azis Syamsudin, terbukti bersalah melanggar hukum, memberikan suap kepada penyidik KPK untuk pengurisan perkara. Terdakwa terancam Undang Undang korupsi, oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya dengan pidana penjara selama 4 tahun dua bulan, dengan denda 250 juta rupiah.

Jika denda tidak dibayar akan dikenakan hukuman 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan penjara). Hal itu disampaikan JPU KPK, saat pembacaan tuntutan terhadap tersakw Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta) Senin 24/1/2021. 

Menurut Jaksa, terdakwa AS  memberikan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin saat masih aktif dan kepada teman Robin yang disebut sebagai Pengacara, yaitu terdakwa Maskur Husain berjumlah 3,6 miliar rupiah dan uang mata uang asing. Dimana menurut JPU, uang yang diberikan Azis Syamsudin ke penyidik KPK dengan bertahap, dan pemberian suap tersebut untuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Sebagaimana keterangan para saksi dan fakta persidangan serta alat bukti yang bersesuaian dengan keterangan yang terungkap dalam persidangan, untuk itu, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum sebagaimana dakwaan tindak pidana korupsi.

“Mengadili menuntut terdakwa  dengan hukuman 4 dan 2 bulan penjara, kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, dalam tuntutannya di Pengadilan Tpikor Jakarta,” ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan. 

Azis Syamsuddin dipersalahkan  melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa, majelis hakim Tipikor memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyusun nota Pledoinya dan dibacakan dalam persidangan. 

Penulis : P.Sianturi

  

Redaksi

Recent Posts

Kembangkan Bisnis di Indonesia, APTIKNAS Gelar Pameran Growtec pilihan yang tepat untuk masyarakat melihatnya

Jakarta ,Kabar One.com-Growtech Jakarta dan ProPak Indonesia didukung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbagai…

4 hours ago

Pagelaran Wayang Kulit Momentum HUT M.A ke79 memaknaknai Cerita lakon Wahyu Cakraningrat.

JAKARTA, KABARONE :Acara Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk Sabtu malam tgl 31 Agustus 2024 sangat…

4 hours ago

Menyemarakan HUT MARI Ke 79 Pagelaran Wayang kulit Catatkan Rekor Muri Ki Dalang Dr Yanto Sampai Luar Negeri

JAKARTA,Kabar One.com : Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 79 Mahkamah Agung RI Tahun…

7 hours ago

.Polres Jakarta Timur Belum Ungkap Dugaan Pembunuhan, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum Ke Kapolri

Jakarta ,Kabarone.com,-Keluarga korban orang hilang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI) Sulistyo Sigit Prabowo,…

9 hours ago

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

15 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

1 day ago