Daerah

Pengusaha Yang Tidak Bayarkan THR Dikenakan Sanksi Administratif

KOTABARU,kabarone.com- Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dengan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 lalu yang menetapkan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menanggapi surat itu, Anggota DPRD Kotabaru dari Komisi 1 Rabbiansyah menegaskan, bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil, dan THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Di tahun 2022 ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi Perusahaan mencicil seperti THR Tahun 2021 lalu, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan, ujar Robby panggil akrabnya, Sabtu 9/4/2022.

Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional, dan hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap ( PKWTT/ SHU ), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL, sehingga pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR.

Skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua yaitu :

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata – rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR dibayarkan Pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apabila tidak dilakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha, jelasnya.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

3 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

7 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago