Terkait Demo Warganya ke Balai Desa, Kades Weru memberikan Tanggapan

Hukum270 views

Lamongan ,Kabar One com- Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Weringin Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan menggeruduk Balai Desa setempat pada Senin (31/7/2023) malam.

Mereka menuntut penyelesaian sengketa jual beli tanah di wilayah bibir pantai setempat dengan memasang spanduk berisi tuntutan.

Masyarakat meminta agar penjualan aset tanah kas Desa Weru dihentikan . mereka menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan dirawat.

Untuk memediasi aksi protes ini, digelar pertemuan di Balai Desa dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk Forkopimcam Paciran, Satpol PP, Jajaran Pemdes Weru, BPD Perwakilan LPM, tokoh masyarakat, pemuda desa, serta pihak pokmas dan pembeli tanah.

Informasi yang didapat narasumber diketahui tanah yang kini menjadi sengketa itu adalah tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena sedimentasi.

Tanah itulah yang kemudian diperjualbelikan, meliputi tanah di bagian barat masjid dan bagian timur masjid Desa Weru.

Untuk wilayah barat, setidaknya sudah terjual belasan kapling, dan beberapa di antaranya sudah didirikan bangunan pribadi.

Sedangkan untuk wilayah timur, belum terjual dan statusnya masih dipersengketakan.

Seiring berjalannya waktu, Kepala Desa Weru kemudian berinisiatif menjual tanah di bibir pantai itu.

Sedangkan untuk mengelola dana hasil penjualan tanah, diserahkan kepada pihak pokmas Sari Mustika, yang dibentuk oleh Pemdes setempat.

Rencananya, dana atau uang hasil penjualan tanah itu bakal dialokasikan untuk pembuatan breakwater

Hal ini diungkapkan oleh Husnul Manaf, perwakilan dari masyarakat nelayan yang hadir.mengatakan,”, saat status tanah ini belum jelas, pihak Kepala Desa justru berani untuk menjual tanah di bibir pantai.

“Awalnya saja sudah kliru, penjualannya juga tidak pakai kwitansi resmi, dana pembayaran dinamakan sumbangan. Selain itu, mereka yang membayar hanya diberikan sertifikat penghargaan. Sehingga kami menuntut untuk dibatalkan dan dikembalikan semua uang pembayaran,” paparnya.

Lebih lanjut, sambung Manaf, pihak panitia yang mengelola dana pembayaran pun saat dikonfirmasi tak tahu sekali ke mana muara aliran dananya.

Sehingga, masyarakat menduga bahwa dana yang diklaim untuk pembelian batu breakwater ke pengusaha Desa Tlogosadang itu dikelola secara pribadi oleh kepala desa.

Manaf menegaskan, jika akad jual beli masih dilanjutkan dan uang pembayaran tanah tidak segera dikembalikan, maka dia bersama masyarakat siap mengadu ke pihak kabupaten dan siap menempuh jalur hukum.

“Aliran dananya tidak transparan. Padahal transaksi jual beli dari tanah ini nilainya sangat besar. Panitia pengelola dana, yakni Pokmas dan pihak yang dibentuk malah tidak mengetahui aliran dana yang masuk dan keluar. Malah dikelola langsung oleh Kepala Desa, tapi tidak transparan,” tukasnya.

Ketika di konfirmasi awak media Kabar One.com Kades Weru H. Saiful Islam ,Selasa(01/8/2023) mengatakan,” betul berita ada warga desa demo di balai desa.kami bahkan sudah di laporkan ke pihak APH dan instansi lainya.namun berita terkait apa yang di suarakan selama ini tidak benar.kami perangkat desa tidak pernah menjual aset desa.justru pembangunan Break water adalah atas desakan dan dorongan para warga beserta tokoh masyarakat.sebetulnya. dulu kami tidak mau namun oleh mereka   desak terus.mereka melaporkan ke APH dan  sudah di tindak lanjuti oleh Bapeda dan tidak ada pelanggaran apapun.saya faham ada kepentingan siapa di belakang para pendemo cukup kita bekerja menyikapi apa yang sudah kami kerjakan sesuai prosedur yang sudah kita jalankan,musdes pun sudah Kita lakukan,” ujarnya( Amin Santo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *