Konstatering Sengketa Tanah, Abien Meminta BPN Bersikap Adil

Hukum146 views

Tanah Bumbu batulicin, kabar one – Walaupun sudah berproses cukup lama, sengketa tanah antara Benny Ardianto atau biasa dipangil Abien yang merupakan seorang pengusaha asal Pagatan Kusan Hilir dengan Edi Sugiarto warga jalan Surya Gandamana, RT. 04, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, belum juga selesai.

Hari ini Selasa ( 3/9/2024) di lokasi tanah yang direbutkan kedua belah pihak yang berada di jalan raya Batulicin, Desa Sejahtara Kecamatan Simpang Empat itu di gelar Konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa pada berkas perkara oleh Pengadilan Negari (PN) Tanah Bumbu yang dihadiri kedua belah pihak, serta BPN Tanah Bumbu.
Pada kesempatan itu, Abien mengingatkan pihak BPN agar berlaku adil dan tak berpihak kepada pihak mana pun, karena menurut Abien, jika ingin mengambil titik batas dan tahu kebenarannya, maka harus dilakukan pengukuran ulang dari ujung kiri kanan tanah yang disengketakan, bukan di tanah sengketa yang posisinya berada di tengah-tengah.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022. Pada tahap awal di Pengadilan Negeri Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln. Benny Ardianto, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperkuat putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto.

Sementara pihak penggugat selaku pemohon eksekusi, Eddy Sugiarto menyebut upaya untuk merebut kembali Tanah yang dia klaim sebagai miliknya itu telah dia menangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dan Makamah Agung (MA).(JUN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *