OKK PWI Jaya Tahun 2024 : Wartawan Harus Kedepankan Kode Etik Jurnalistik Dalam Pemberitaan

Hukum114 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Wartawan harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam suatu pemberitaan.

Wartawan Indonesia berbakti kepada masyarakat, rakyat dan bangsanya. Wartwan wajib menjaga harkat, maryabat dan integritas profesi wartawan.

Maka seluruh anggota Wartawan yang tergabung dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), wajib mentaati UU Dasar Republik Indonesia, UU Pers, Peraturan Dasar, PRT PWI, KEJ, dan Kode Etik Perilaku Wartawan serta Peraturan Organisasi.
Hal itu disampaikan, Roni Kusuma selaku pembicara dan narasumber pada Penyelenggaraan Kegiatan Orientansi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), yang diadakan PWI DKI Jaya.

Menurutnya, dengan diadakannya OKK ini harus menciptakan Wartawan yang berintegritas, bermartabat dan memiliki Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik itu merupakan ikrar organisasi sebab etika itu lebihvtinggi dari Hukum. Oleh karena itu, Kode Perilaku Wartawan harus merupakan acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi wartawan dilapangan.

“Pedoman perilaku wartawan akan menjadi perisai dan perlindungan dalam menjalankan tugas dan perannya dari berbagai ancaman, gangguan dan rintangan pihak ketiga dalam menjalankan profesi wartawan”, ungkap Roni Kusuma pada pelaksanaan OKK ke 18 tahun 2024 di Sekretariat PWI Jaya, di lantai 9 Gedung Prasada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto Jakarta Pusat, Jumat 11/10/2024.

Dalam kegiatan OKK tersebut hadir memberikan pembekalan kepada para calon wartawan PWI Jaya yakni, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Kadirah, Anggota Dewan Kehormatan Roni Kusuma, dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Indra Utama M.Pwk, bersama peserta calon anggota PWI Jaya 35 orang dan bepoto bersama dengan seluruh pengurus PWI Jaya.

Dalam sambutannya Kadirah selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan menyampaikan, apresiasinya pada para calon anggota PWI Jaya yang baru untuk dapat meningkatkan potensi wartawan di lapangan. Semuanya harus memahami Kodek Etik Jurnalis, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW)

Menurutnya setiap anggota PWI yang tergabung harus mengikuti Kegiatan Orientansi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), setelah itu menjadi anggota muda selama dua tahun. Disamping itu, wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Masa berlaku kartu anggota PWI Jaya selamavduavtahun, dan jika tidak melakukan daftar ulang selama 2 tahun, maka keanggotaannya tidak berlaku lagi, ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Indra Utama, M.Pwk menyampaikan materi Teknik Penulisan di Era Media Digital dan Contoh Judul Berita Sesuai Seo. Kemampuan menulis di era digital dengan era cetak sangat berbeda. Oleh karena itu diperlukan teknik dan strategi khusus dalam menyusun judul berita, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *