David Alias Alvendra Mantan Napi Produksi Narkotika Diadili Kembali Ancaman Hukuman Mati

Hukum97 views

Jakarta ,Kabarone.com,-David Alias Alvendra yang didakwa memproduksi Narkotika golongan I terancam hukuman mati sebagaimana pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa David alias Alvendra yang sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika di vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi setelah keluar dari tahanan David bukannya merubah perbuatannya. Dari awalnya sebagai pengguna setelah keluar Lapas kini malah memproduksi Narkotika ribuan gram. David alias Alvendra harus disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa pada 4 April 2024, bersama sama dengan saksi Rohman, Chandra dan Guntur Raksa Anggara ditangkap petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Perumahan Sunter Agung Blok B.6 Kelurahan Papanggo, Tangjung Priok Jakarta Utara. Para terdakwa tersebut memproduksi Narkotika jenis pil ekstasy dan sabu sabu atas perintah Fredy Pratama (DPO).

Awalnya pertemuan terdakwa dengan Fredy Pratama, (diduga Bos besar Narkoba di Indonesia), pada tahun 2017. Saat itu David alias Alvendra di vonis penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Tangerang selama 4 (empat) tahun dan keluar penjara tahun 2019. Saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tangerang bertemu dengan anak buah Fredy Pratama (DPO) bernama Dedy Napi kasus Narkoba hukuman 12 tahun penjara. David alias Alvendra meminta pekerjaan ke Dedy apabila sudah keluar dari penjara.

Dari perkenalan tersebut terdakwa berteman baik dengan Dedy dalam Lapas. Lalu David dan Dedy bertukar akun facebook saling berteman dan bulan Februari 2019 David keluar penjara. Setelah terdakwa keluar dari penjara Dedy menghubungi melalui pesan facebook yang menanyakan kabar apakah sudah kerja atau belum lalu dijawab terdakwa bahwa ”belum bekerja” lalu dia balas lagi ”nanti kalau ada kerjaan dikabari” kemudian terdakwa bertukar nomor telepon dengan Dedy.

Pada akhir Januari 2021, terdakwa ditelepon oleh temannya Dedy yang bernama Mandra yang juga anak buah Fredy Pratama (DPO) yang pada saat itu Mandra bilang ”nanti kamu kalo ditanya si Bos (Fredy Pratama) bilang teman nongkrong waktu di Jakarta”, selanjutnya terdakwa ditelepon Fredy Pratama, bilang ”kamu mau kerja ya (maksudnya kerja menjadi kurir shabu) lalu saya jawab ”dulu pernah tapi kecil” lalu dia bilang. “Kamu punya motor gak” lalu terdakwa jawab ”punya masih nyicil” dan kemudian Fredy Pratama bilang, ”nanti beli yaa”.

Bahwa kemudian Sdr. Fredy Pratama menanyakan kepada terdakwa apakah punya handphone lalu dibilang punya kemudian dia bilang nanti beli yaa, dan Fredy Pratama minta nomor rekening David dan malamnya langsung ditransfer Rp.15 juta rupiah untuk beli motor dan handphone lalu diminta untuk foto KTP terdakwa dikirim melalui whatsapp ke Fredy Pratama.

Selanjutnya terdakwa beli motor dan handphone vivo lalu menunggu kabar darinya. Setelah 3 hari kemudian terdakwa dikenalkan dengan ”operator Jakarta” yang bernama ”Jazz” dan kemudian dikenalkan dan diperintah untuk membuat komunikasi dengan BBM, selanjutnya terdakwa kerja menjadi kurir shabu satu tahun. Pada awal bulan Februari 2023, terdakwa diperintah Fredy Pratama untuk belajar membuat ekstasy di rumah di Jl.Industri VI/10.A RT 10 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Belajar membuat ekstasy namun baru skala kecil. Bahwa terdakwa belajar membuat ekstasy dengan orangnya Fredy Pratama yang sedang menjalani hukuman Deny yang setahu terdakwa berada di Kalimantan, namun terdakwa belum mahir. Setelah terdakwa belajar selama 1 tahun di rumah di Jl.Industri VI/10.A RT.10 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa membuat yang lebih besar di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B 6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahwa bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi ekstasy di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B 6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, dipemroleh dari Fredy Pratama.
Untuk bahan kimia berupa pelarut seperti Xylene, HCL, metilamine, aquades, 2-Bromo-4′-methylpropiophenone, metilamin hcl terdakwa mendapatkan dari Fredy Pratama melalui orangnya yang bernama Anthon. Cara pengirimannya tidak secara langsung namun dengan cara mobil berisi bahan-bahan Narkoba yang diparkir di baseman sunter mall dalam keadaan mesin mobil menyala kemudian diperintah untuk membawa pulang kemudian terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke tempat semula. Untuk alat cetak dibeli di Bandung dan juga bahan peralatan lainnya. Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sofi Marlinawati Tambunan, menurut JPU yang dibacakan Subhan Noor Hidayat, bahwa terdakwa David alias Alvendra mampu memproduksi pil ekstasy sebanyak 3 sampai 4 ribu butir perjam, ungkap JPU dalam sidang beberapa hari lalu.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *