Kemenkumham Diminta Segera Tanggapi Surat Permohonan Pembatalan SK Pengesahan Pengurus DPP PDIP

Hukum180 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diminta supaya segera memberikan tanggapan terhadap surat permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Surat permohonan yang disampaikan sejumlah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Kuasa Hukumnya di Kemenkumham pada intinya memohon, agar Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menkumham dibatalkan, karena ditengarai tidak sesuai Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Pemohon, Anggiat Manalu SH MH, dalam hal ini, perbuatan Ketua Umum Partai PDIP, Hj.Megawati Sukarnoputri, yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkan ke Kemenkuham RI, ditengarai tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang harus diluruskan dengan pembatalan SK Menteri Hukum dan Ham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Karena pihak pemohon merasa bahwa SK pengesahan tersebut melanggar aturan, maka melalui surat resmi pihak pemohon meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera membatalkan SK Kemenkumham tersebut. Terkait permasalahan yang terjadi di inter PDIP, Kemenkumham juga di minta supaya menyikapi masalah tersebut tidak berkepanjangan. Artinya, birokrasi diKemenkumham dalam hal balasan surat para pemohon harus segera ditanggapi dan diberikan jawaban, sehingga para anggota dan simpatisan PDIP lainnya dapat mengetahui adanya kepastian hukum bagi pemohon’, ungkap Anggiat Manalu, 10/9/2024.

Masih menurut Kuasa Hukum, berkaitan dengan permasalahan anggota dengan pengurus PDIP, pemohon juga telah mendaftarkan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Perdata nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Tanggal 5/9/2024. Gugatan Perdata tersebut ditujukan kepada Ketum PDIP dan tergugat dua Kemenkumham.

Selain menggugat secara Keperdataan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri,
Pemohon juga menggugat pembatalan SK kepengurusan DPP PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Timur. GUgatan trlah didaftarkan di PTUN oleh sejumlah pemohon/Penggugat diantaranya berinisial Df dan rekan, dengan nomor perkara 311/G/PTUN/Jkt, tanggal 9/9/2024, ucap Kuasa Hukumnya Anggiat Manalu SH MH, 10/9/2024.

Oleh karena hal itu, “kita berharap agar birokrasi Kemenkumham dapat segera memberitahukan atau balasan surat atas permohonan pemohon”, ujar Kuasa pemohon, 10/9/2024.

Penulis. : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *