Sebanyak 45 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukum101 views

Jakarta . Sebanyak 45 orang pelanggar praturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan ( tipiring) dalam rangka penegakan ketetiban dan ketentraman Di Mako Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada jumat

11 /10/2024.

Para pelanggar terdiri dari 2 parkir liar dan buang sampah sembarangan para pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku .

Sidang tipiring ini dimulai dengan menghadirkan PKL yang melanggar larangan berjualan dikawasan trotoar jalan Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

“Vira menjelaskan bawah buang sampah sembarangan dan sampah nya banyak kita gunakan subsider perda no 8 tadi kan majelis hakim mengatakan denda Rp 500 ribuh rupiah subsidernya 20 hari kurungan. Kemudian untuk parkir bahu jalan hakim mengatakan denda Rp 150 ribu rupiah subsider 10 hari ucapnya . Tutup .( sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *