Majelis MPW Prov DKI Jakarta Diminta Obyektif Tetap Putuskan Pemberhentian Notaris Michael

Nasional59 views

Jakarta, Kabarone.com,-Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta, yang memeriksa laporan perbuatan pelanggaran kode etik Notaris, nomor perkara UM.MPWD.Prov DKI Jakarta 10.24.72, diharapkan supaya objektif dalam memutuskan pemberhentian Notaris Michael SH.ST.Mkn buntut laporan dugaan pemalsuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Seluruh MPWN Provinsi DKI Jakarta diharapkan tidak berpihak kepada terlapor, sebab terlapor Notaris Michael telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), Kota Administrasi Jakarta Barat, atas dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya atas Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris dalam pembuatan berita acara RUPSLB PT..Crown Crusher Konstruksindo (PT.CCK) No.78, tanggal 28 Desember 2023. Berkaitan Berita Acara pemeriksaan MPD Notaris Jakarta Barat sehingga Notaris Michael diberhentikan sementara dari kenotarisannya selama 6 bulan. Hukuman pemberhentian sementara terhadap jabatan Notaris Michael SH ST Mkn, dituangkan dalam salinan Berita Acara Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Administrasi Jakarta Barat, atas pengaduan Susanty Artha Gilberte, sesuai pengaduan perkara No.04/MPDN.Jakbar/BAP/IX/2024, tanggal 22/08/2024, tentang laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris dan/atau Pelaksanaan jabatan Notaris.

Hal itu disampaikan pelapor Susanty Artha Gilberte, didampingi Kuasa Hukumnya pada wartawan, 4/11/2024, mengingat putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris tingkat Provinsi DKI Jakarta, yang rencananya akan di bacakan Selasa 5/11/2024 di kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia wilayah Provinsi DKI Jakarta. Susanty AG berharap, kiranya Majelis Pengawas Wilayah Notaris tingkat Provinsi DKI Jakarta, mengabulkan putusan MPD Kota Administrasi Jakarta Barat.

Oleh karena MPD tingkat Kota Jakarta Barat telah menyatakan Notaris Michael terbukti bersalah, kiranya dalam putusan MPW Notaris tingkat Provinsi DKI Jakarta, juga diharapkan membuktikan perbuatan yang sama terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dilakukan terlapor Michael.
” Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut MPD Notaris Administrasi Kota Jakarta Barat yang memeriksa perkara, telah mengeluarkan rekomendasi agar Notaris Michael, diberi sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Notaris selama enam bulan. Keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi Pelapor dari seluruh Majelis Pengawas Daerah Jakarta Barat”, ungkap Susantu, 4/11/2024.

Menurut Susanty AG, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan terhadap Notaris Michael ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum baik formil maupun materiil. MPD menemukan, bahwa Notaris Michael, S.H., S.T., M.k.n, telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Notaris, serta menuruti permintaan Direktur PT.CCK Erick Tanak yang sedang dalam status DPO, ucapnya. Untuk diketahui bahwa saat ini Edrick Tanak telah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus KDRT terhadap pelapor yakni Susanty AG.
Menurut Majelis Pemeriksa bahwa, tindakan Notaris Michael dalam menjalankan jabatannya melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf (a) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mana mewajibkan Notaris untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Susanty AG menyampaikan, dengan terbuktinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Notaris Michael, selanjutnya kami telah melaporkan Notaris Michael, Bareskrim Polri dugaan Pembuatan Akta Otentik Palsu. Dimana saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya sebagaimana No,LP/B/5077/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Agustus 2024 dan/atau Bareskrim Polri No.LP/B/32/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 26 Januari 2024. Oleh karena itu, selaku pelapor memohon kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) agar bersikap kooperatif serta memberikan persetujuan-persetujuan menurut hukum atas proses Penyelidikan Penyidikan terhadap Notaris Michael. Hingga berita ini diturunkan pihak Notaris Michael belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *