Sendikat Penggandaan UPAL Diringus Tim Jaka Tingkir

Hukum448 views

Kabarone.com,Lamongan – Anggota tujuh orang komplotan sindikat pelaku penggandaan uang palsu (Upal) yang bermodus membuka praktik perdukunan, tepatnya berada di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan terendus aparat penegak hukum. Alhasil, akhirnya Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil meringkus para pelaku, Kamis, (10/10).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat banyaknya orang keluar masuk di salah satu rumah milik Awinoto di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. “ Ketika informasi tersebut terdeteksi oleh Tim Jaka Tingkir kemudian selanjutnya dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan, selang beberapa waktu akhirnya ketujuh pelaku bisa kita amankan”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung pada konfrensi persnya dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP. Norman Wahyu Hidayat dan Kasubbag Humas AKP. Djoko Wibisono.

Ketujuh pelaku tersebut, Kata Kapolres diantaranya H. Romlan alias RM, warga Pogot 10/25, RURw. 015/005, Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota. Surabaya, Sinto, 39 warga Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, Supari alias Arif, 45, warga Dusun Wonorejo Desa Sidorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan Heri Susanto 58, warga Dusun Gudangwaringin Desa Sumber Ketengah Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Selain itu, Ahmad Hamid, 38, warga Dusun Sempir Desa Temenggungan Kecamatan Silomerto Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, serta Pariyanto, 36, dan Sampun 42, kedunya warga Dusun Dekes Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Lamongan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 8 batang emas palsu dari rumah tersebut. Serta juga ada barang bukti 1 buah tas rangsel warna merah, 1 kardus karton, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar kain warna merah.

Atas perbuatannya para ketujuh pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

” Dari pengungkapan ini, selain berhasil mengamankan tujuh tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 304 juta uang palsu, pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Kini pelaku beserta barang bukti kejahatan kita amankan, dan masih kita dalami untuk proses lebih lanjut,” Ungkap AKBP. Feby D.P. Hutagalung, (Pul/As).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *