Kerap Melakukan Intimidasi, Pria Yang Mengaku Wartawan di Polisikan

Hukum694 views

Aceh Utara, KabarOne – Seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai kuli tinta yang kerap diduga melakukan intimidasi kepada salah seorang kelapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Utara akhirnya di polisikan.

Hal tersebut berdasar laporan polisi dengan nomor STTLP/20/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan media online sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pria berinisial MH (36), warga Kecamatan Seunuddon itu dilaporkan oleh Ruslan seorang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aceh Utara terkait beberapa unggahan berita melalui media sosial dan via apliaksi pesan singkat whatsapp yang dikirim ke Ruslan.

“Saya sangat sering diteror melalui pesan whatsapp dan di tuduh korupsi oleh MH, bahkan pernah diancam akan saya di laporkan kepada Kapolda Aceh terkait beberapa masalah yang dituduhkan kepada saya.Padahal apa yang dituduhkan kepada saya semua tidak terbukti dan tidak pernah saya lakukan,”kata Ruslan.

Disamping kerap mengaku sebagai wartawan, MH juga mengaku sebagai pengamat pendidikan di Aceh yang tak segan-segan mengancam sejumlah kepala sekolah dengan menayangkan berita Opini dan narasi pribadinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP M.Riza Faisal melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryanato saat dihubungi Wartawan mengaku sudah menerima laporan Polisi (LP) terkait hal tersebut dan akan menindak lanjuti laparon itu sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar tadi sudah masuk, dan akan kita tindak lanjuti dan sesuai prosedur ,”kata Iptu Noca

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad yang dikonfirmasi media ini Jum`at (18/02) menyebutkan,pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat tentang sepak terjang MH yang membawa-bawa nama wartawan di Aceh Utara.

Sebut Sayutu, dalam laporan masyarakat yang diterima PWI menyebutkan MH sering mengupload tulisannya disalah satu media,namun ketika di cek media tersebut tidak terdaftar di laman situs resmi Dewan Pers. Serta yang bersangkutan tidak terdaftar di Organisasi Pers yang merupakan organisasi Konstituen Dewan Pers sebagaimana aturan Dewan Pers.

“PWI tidak bisa mengambil sikap terhadap tindakan dia (MH), karena oknum tersebut bukan anggota PWI, serta saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi-organisasi pers lainnya yang ada di Aceh Utara Lhokseumawe, seperti AJI ,semua menyatakan Oknum tersebut tidak terdaftar sebagai anggotanya,” ungkap Sayuti Achmad selaku Ketua PWI Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe yang juga menjabat sebagai kordinator wilayah 1 (Koorwil-I) PWI Propinsi Aceh.

Lanjutnya, Ia dan dan pengurus PWI Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mengapresiasi masyarakat yang berani membuat laporan kepada Organisasi Pers dan pihak kepolisian bila ada oknum yang mengaku wartawan yang bertindak diluar kewenangannnya.

Pihaknya juga berharap, agar pihak kepolisian segara menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, karena tindakan MH mencatut nama wartawan dan merusak citra wartawan yang sebenarnya di Aceh Utara.(*fadhil).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *